JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengorek sidang-sidang Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 DPR RI kaitannya dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman sidang pansus hak angket haji 2024 itu untuk mencari informasi yang diperlukan berkaitan kasus hukum tersebut.
“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Budi mengatakan masih mempertimbangkan peluang pemanggilan anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Hal itu akan dilakukan melihat perkembangan penyidikan.
“Nanti kami akan lihat perkembangannya,” ujarnya.
SK Buatan Eks Menag Yaqut Jadi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji Rekomendasikan Revisi UU Haji Sesuai Kondisi Kekinian
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa











