• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Berpotensi Bungkam Jurnalistik, Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran yang Digodok DPR

Ipung by Ipung
14-Mei-2024 23:00
in Nasional
Berpotensi Bungkam Jurnalistik, Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran yang Digodok DPR

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat

817
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI ditolak oleh Dewan Pers karena dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5)

Menurut Ninik ada beberapa unsur dalam RUU tersebut yang akan menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran.

BERITATERKAIT

Polusi Udara Makin Menyebar, Pemerintah Didesak Segera Bertindak

Polusi Udara Makin Menyebar, Pemerintah Didesak Segera Bertindak

18 Agustus 2023
Terima Aduan Bahlil, Dewan Pers Meminta Tempo Minta Maaf

Terima Aduan Bahlil, Dewan Pers Meminta Tempo Minta Maaf

18 Maret 2024

Pertama, lanjut dia, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran,” tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan “roh” dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di dewan pers, dan itu dituangkan dalam UU. oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” ucap Ninik.

Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini. (rara-lingkar.news)

Tags: Dewan PersDPR RIRUU Penyiaran
SendShareTweet

Berita Terkait

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN
Nasional

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersumber dari Anggaran Pendapatan...

Read moreDetails
Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

19 Mei 2025
Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

19 Mei 2025
Wapres Gibran Sebut QRIS Segera Tembus Jepang dan Korsel

Wapres Gibran Sebut QRIS Segera Tembus Jepang dan Korsel

18 Mei 2025
Presiden Prabowo Kunjungan ke Thailand, Ini Agendanya

Presiden Prabowo Kunjungan ke Thailand, Ini Agendanya

18 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-20

thumbnail koran

Featured Post

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan
Politik

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua...

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

19 Mei 2025
Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

19 Mei 2025
Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

19 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jokowi Datang ke Bareskrim Polri Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Metropolitan

Jokowi Datang ke Bareskrim Polri Klarifikasi Isu Ijazah Palsu

by Ulfa Puspa
20 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 20 Mei 2025 memenuhi undangan Bareskrim Polri terkait isu ijazah...

Daftar Sekolah Gratis di 139 SMA/SMK Swasta Jateng

Daftar Sekolah Gratis di 139 SMA/SMK Swasta Jateng

20 Mei 2025
Demo Ojol Hari Ini, Hindari Macet di Lokasi Berikut

Demo Ojol Hari Ini, Hindari Macet di Lokasi Berikut

20 Mei 2025
Diduga korupsi dana jaminan reklamasi tambang, Kejati Kaltim tahan 2 tersangka

Diduga korupsi dana jaminan reklamasi tambang, Kejati Kaltim tahan 2 tersangka

20 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya