JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM) jika dilakukan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Sahroni menegaskan, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian atas suatu perbuatan dan dilaksanakan melalui proses hukum yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur perampasan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
“Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara
Menurut Sahroni, penertiban pelaporan LHKPN perlu menjadi perhatian agar seluruh pejabat publik melaporkan dan memperbarui informasi kekayaannya secara transparan. Pelaporan tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas jabatan yang diemban.
“KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN, dan harus dipastikan transparan karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” katanya.
Sahroni menyebut RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dengan berbagai pendekatan yang dipertimbangkan. Penentuan aset yang dapat dirampas, menurut dia, harus tetap mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang nilainya melampaui kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tanak juga mengusulkan perampasan harta bagi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
(Yoga/Lingkar.news)












