SEMARANG, Lingkar.news – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Sudewo dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta atau pendapatannya untuk melunasi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tandas hakim ketua.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun yang sebelumnya diajukan JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada 21 September 2026.
Jaksa juga menuntut Sudewo denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sudewo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara
Selain tuntutan hukuman pidana tersebut, JPU meminta agar hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
(Lingkar Media Network)













