• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

by Basuki Rahardjo
21-Okt-2026 15:43
in Hukum Dan Kriminal, Berita Jateng Hari Ini, Highlight, News
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Bupati Pati nonaktif Sudewo bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Antara/Lingkar.news)

187
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga penuntut umum.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas saat sidang vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Sidang Vonis Sudewo, Plt Bupati Pati Chandra Minta Warga Jaga Kondusivitas

21 Oktober 2026
Massa pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo sempat tegang dengan polisi di Pengadilan Tipikor Semarang saat meminta proyektor untuk menonton sidang putusan.

Minta Proyektor untuk Nonton Sidang, Massa Pendukung Sudewo Sempat Tegang dengan Polisi

21 Oktober 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Sudewo dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta atau pendapatannya untuk melunasi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tandas hakim ketua.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun yang sebelumnya diajukan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada 21 September 2026.

Jaksa juga menuntut Sudewo denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sudewo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara

Selain tuntutan hukuman pidana tersebut, JPU meminta agar hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

(Lingkar Media Network)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: berita jetang hari inikorupsi DJKAkorupsi pengisian perangkat desaPengadilan Tipikor Semarangsidang putusan Sudewovonis Sudewo
Previous Post

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang BNPB, dari HT hingga Pompa Air dan Perahu Karet

Next Post

Uji Coba MBG Prasmanan di Kudus, Efisiensi Waktu Jadi Evaluasi 

Kategori Terkait

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung pimpin pengamanan demo BEM UI di Dukuh Atas.
Metropolitan

Demo BEM UI di Jakarta: Kapolres Jakpus Turun Tangan, 4 Rute Transjakarta Disetop

by Basuki Rahardjo
28 Oktober 2026

Demo BEM UI di Jakarta Pusat berdampak pada lalu lintas dan Transjakarta. Polisi berjaga di Dukuh Atas, empat rute bus...

Read moreDetails
Bareskrim Polri membongkar dugaan impor ilegal 1.257 balpres pakaian bekas di Subang senilai Rp15 miliar.

Bareskrim Bongkar Impor Ilegal 1.257 Balpres Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Rp15 Miliar

28 Oktober 2026
Polda Riau memusnahkan 100,55 kg narkotika senilai Rp149,73 miliar hasil Operasi Sarang Narkoba.

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkoba Senilai Rp149,73 Miliar, 10 Orang Jadi Tersangka

28 Oktober 2026
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengajak generasi muda sadar hukum dan bijak bermedia sosial saat peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 bersama Kejari Bintan.

Sumpah Pemuda di Bintan: Bupati Roby Ajak Generasi Muda Sadar Hukum dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2026
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus
News

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

by Nisa Hafidzotus S
28 Oktober 2026

KUDUS, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC)...

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi tentang tata kelola keuangan BUMDes..

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya