JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Nusron sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada pekan sebelumnya. Saat itu, Nusron beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, Nusron kembali tidak hadir pada jadwal pemeriksaan ulang tersebut. KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujar Budi.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(Yoga/Lingkar.news)











