KUDUS, Lingkar.news – Sebanyak 3.473 warga Kabupaten Kudus mengajukan penerbitan kartu kuning atau dokumen AK1 sejak Januari hingga September 2026. Permohonan penerbitan kartu kuning tersebut dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kabupaten Kudus.
Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya minat para pencari kerja untuk mengurus administrasi dalam rangka melamar pekerjaan yang diinginkan.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno menerangkan, pengajuan pembuatan kartu AK-1 di Kudus masih tinggi. Dalam sehari, setidaknya ada 10 hingga 15 calon pencari kerja yang mengurus dokumen tersebut ke Kantor Disnakerperinkop dan UMKM Kudus maupun Mall Pelayanan Publik (MPP).
Catur menyebut, pengajuan surat kuning tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan masih tinggi. Hal ini tak lepas dari data tingginya angka pengangguran di Kudus yang diperkirakan mencapai 17 ribu orang per akhir 2025 lalu.
Pengajuan dokumen kartu kuning, menurutnya juga berpotensi meningkat pada tiga bulan terakhir menjelang akhir tahun. Ia menyebut, pengajuan penerbitan dokumen kartu AK-1 ini biasanya meningkat pada waktu-waktu kelulusan baik jenjang SMA sederajat maupun wisuda perguruan tinggi.
“Biasanya setelah lulusan sekolah, terutama untuk jenjang SMA, atau setelah wisuda universitas itu peminatnya meningkat. Contohnya pada bulan Mei dan Juni, lalu biasanya masih berlangsung sampai akhir tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, pengurusan dokumen kartu tidak mempersyaratkan latar belakang pendidikan. Setiap pemohon dapat mengajukan Kartu AK1 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik secara online atau datang ke kantor pelayanan.
“Kalau online melalui aplikasi SiapKerja, setelah itu dapat melakukan verifikasi data ke Kantor Disnaker,” ucapnya.
Catur mengungkapkan, proses pengajuan AK1 bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan dan mendaftarkan diri sesuai ketentuan. Setelahnya, kata dia, pemohon dapat melakukan verifikasi data sehingga kartu AK1 bisa diterbitkan.
“Pelayanannya relatif cepat, dalam satu hari bisa selesai,” katanya.
Lebih lanjut, untuk menekan jumlah pengangguran, Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus juga menyediakan berbagai pelatihan kerja bagi lulusan baru (fresh graduated) dan calon pekerja. Tahun ini, setidaknya ada 47 pelatihan, terdiri dari 36 pelatihan kerja di periode pertama dan 11 pelatihan di periode kedua untuk memfasilitasi warga Kudus agar mempunyai bekal kompetensi dalam bekerja maupun berwirausaha.
“Total anggarannya sekitar Rp 2,4 miliar untuk 47 paket pelatihan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), semoga ini bisa membantu warga Kudus yang membutuhkan pekerjaan untuk berdikari,” pungkasnya.(isa)












