GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Hasil verifikasi dan validasi (verval) laporan bulanan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul periode Agustus 2026 menemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif. Akibat temuan tersebut, empat orang TPP yang terdiri dari satu Pendamping Desa (PD) dan tiga Pendamping Lokal Desa (PLD) berpotensi tidak menerima pembayaran honorarium secara penuh.
Proses verval yang dilakukan pada 1 September 2026 di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, mengungkap adanya ketidaksinkronan antara kegiatan yang dilaporkan dengan bukti dukung yang dilampirkan. Beberapa persoalan utama meliputi laporan kunjungan lapangan tanpa tanda tangan atau stempel resmi dari pihak kalurahan, serta kegiatan di hari libur yang tidak disertai dokumen pendukung seperti surat undangan. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara uraian narasi dengan bukti fisik yang diunggah dalam sistem.
Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Gunungkidul, Hery Santoso, menegaskan bahwa laporan bulanan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pendampingan. Ia meminta seluruh pendamping menjadikan hasil verval ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketelitian sebelum melakukan finalisasi laporan.
“Saya meminta seluruh TPP untuk lebih teliti dalam menyusun laporan. Jangan sampai kegiatan yang ditulis tidak sesuai dengan bukti dukung yang ada. Sebelum laporan difinalisasi, lakukan pengecekan kembali secara menyeluruh,” ujar Hery saat memberikan arahan kepada para pendamping.
Hery menambahkan, kesalahan administratif tersebut sebenarnya dapat diminimalkan jika pendamping melakukan pemeriksaan ulang secara cermat. Ia menekankan pentingnya melengkapi bukti kunjungan dengan stempel kalurahan serta menyertakan dokumen pendukung yang valid untuk setiap kegiatan di luar hari kerja.
Selain masalah bukti dukung, tim verval juga menyoroti kualitas deskripsi dalam Daily Report Pendamping (DRP). Meskipun aspek deskripsi tidak berdampak langsung pada pemotongan pembayaran, Hery meminta para pendamping untuk memperbaiki kualitas narasi agar mampu menggambarkan substansi pendampingan secara utuh, termasuk pihak yang terlibat, persoalan yang dibahas, serta tindak lanjut yang diperlukan.
“Jangan melihat laporan hanya dari ada atau tidaknya potongan. Kita harus membangun budaya kerja yang tertib, jujur, dan akuntabel. Apa yang kita kerjakan di lapangan harus tercermin dengan benar dalam laporan,” tegas Hery.
Pihaknya berharap, temuan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh TPP di wilayah Gunungkidul agar lebih disiplin dalam dokumentasi dan memastikan setiap aktivitas pendampingan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan di periode mendatang.
Penulis : ARIS NURKHOLIS / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul)












