SEMARANG, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Semarang.
Dugaan perkara tersebut terjadi dalam kurun 2009 hingga 2011 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ISBL dan IW. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah, keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Afan Triyono, mengatakan perkara tersebut berawal dari proses pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ISBL dan IW. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Afan, dalam rilisnya, Jumat (28/8/2026)
Menurut Afan, tersangka IW saat itu menjabat sebagai Direktur CV Mekar Jaya Makmur. Dalam proses pengajuan kredit, IW diduga menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang merupakan benda bergerak dan telah diikat dengan jaminan fidusia.
Namun, dari hasil penyidikan, jaminan berupa persediaan barang tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Selain persoalan jaminan benda bergerak, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada jaminan berupa tanah dan bangunan. Nilai jaminan tersebut diduga telah dinaikkan atau di-mark-up dalam proses pemberian kredit.
Di sisi lain, tersangka ISBL pada saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Semarang.
ISBL diduga memiliki peran dalam proses pengumpulan data, melakukan verifikasi dan analisis, hingga mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang yang memiliki kewenangan sebagai pemutus kredit. Proses tersebut berlangsung pada periode 2009 sampai 2010.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit, khususnya berkaitan dengan agunan. Persediaan barang yang dijadikan jaminan diduga fiktif, sedangkan jaminan tanah dan bangunan diduga telah dilakukan mark-up,” ungkap Afan.
Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026.
Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan.
Kejati Jawa Tengah menyangkakan kedua tersangka dengan ketentuan pidana secara primair dan subsidair.
Pada dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan secara subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Afan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik Kejati Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian pemberian kredit dan dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegas Afan.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki













