JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Penahanan dilakukan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (setjen) MPR RI dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah berada di gedung lembaga antirasuah tersebut selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf menyatakan telah memberikan berbagai keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara yang menjeratnya.
“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya. Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan,” ujar Ma’ruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK: Ma’ruf Cahyono Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan di Setjen MPR
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













