Jakarta, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa TNI dapat menangani aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan jika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa pelibatan TNI tersebut harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis (28/05/2026).
Menurut Dave, keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.
Ia menilai pelibatan TNI perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” kata dia.
Namun demikian, Dave menekankan bahwa aparat harus mampu memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menilai keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal merupakan bagian dari misi operasi militer selain perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico di Jakarta.
Pernyataan Rico tersebut merespons langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri dalam menangani aksi begal yang terjadi di Jakarta. (rara-lingkar.news)











