• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

Pengamat: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Cegah Politik Transaksional

by Basuki Rahardjo
24-Feb-2026 13:36
in Politik, News
Pengamat politik Iwan Setiawan menilai ambang batas parlemen 7 persen dapat menekan politik transaksional dan memperkuat stabilitas sistem politik, namun berpotensi mengurangi representasi suara rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. (Dok. IPR/Lingkar.news)

207
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 7 persen dapat mencegah terjadinya politik transaksional.

Ia menyebut kenaikan ambang batas dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen sehingga peluang jual beli kepentingan menjadi lebih kecil.

“Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” kata Iwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ini Alasannya

14 Oktober 2026
PAN keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena dinilai berpotensi memperbesar suara sah pemilih yang hangus.

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Soroti Potensi Suara Pemilih Hangus

17 September 2026

Hindari Koalisi Gemuk, Pemerintahan Efektif

Menurut Iwan, ambang batas yang lebih tinggi memungkinkan pemerintah terhindar dari koalisi yang gemuk serta proses pengambilan keputusan cenderung cepat, efektif, dan efisien.

Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat mendorong sistem politik yang lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi.

“Kalau ambang batas parlemen tinggi, sistem politik bisa lebih stabil dan memudahkan pembentukan pemerintahan,” katanya.

Risiko: Representasi Suara Rakyat Bisa Berkurang

Meski demikian, Iwan mengingatkan adanya konsekuensi terhadap representasi politik masyarakat.

Menurutnya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen apabila partai pilihannya gagal mencapai 7 persen suara sah nasional.

“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka bisa mengurangi representasi suara rakyat karena banyak suara pemilih menjadi hangus,” jelasnya.

Iwan juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan dominasi partai besar dan mapan.

“Secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan membuat mereka semakin kokoh,” tuturnya.

Usulan PT 7 Persen dari Partai NasDem

Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sebelumnya disuarakan oleh Partai NasDem.

Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa secara konsisten menyampaikan dorongan agar angka tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyebut pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Putusan MK soal Ambang Batas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai tidak terdapat dasar rasionalitas yang jelas dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya.

MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: ambang batas parlemenparliamentary thresholdpemilupolitik transaksional
Previous Post

Balai TNGR Buka Kembali Pendakian Gunung Rinjani Mulai 28 Maret 2026

Next Post

KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Kasus Sudewo

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya