Palu, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong seluruh badan publik di daerah tersebut untuk segera meningkatkan keterbukaan informasi. Langkah ini diambil menyusul hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang masih menemukan adanya badan publik dengan predikat Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, pada Jumat (24/7/2026) menyatakan bahwa hasil evaluasi tersebut harus dijadikan bahan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Wahyu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik menuju Sulteng Informatif guna memperkuat komitmen badan publik dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Wahyu menegaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, badan publik hendaknya memperkuat kelembagaan PPID, memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, mengoptimalkan pemanfaatan situs web dan media digital, serta memastikan informasi yang disampaikan mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai kesimpulan dari arahan tersebut, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik dalam membangun kepercayaan masyarakat, dengan harapan seluruh perangkat daerah menjadikan rekomendasi hasil Monev sebagai dasar perbaikan agar kualitas keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah terus meningkat.
Ia berharap seluruh perangkat daerah menjadikan setiap rekomendasi hasil Monev sebagai dasar perbaikan agar kualitas keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah terus meningkat.
Menurut Wahyu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, hasil penilaian tahun 2025 menunjukkan variasi predikat pada badan publik, di mana tujuh perangkat daerah Provinsi Sulteng meraih predikat Informatif dan enam lainnya Menuju Informatif. Sementara di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Banggai meraih predikat Menuju Informatif, sedangkan Banggai Kepulauan, Tolitoli, Morowali Utara, dan Buol memperoleh predikat Cukup Informatif.
Pewarta: Abdul Rahman, SP
Editor: Saiful Muhlis













