PALU, Lingkar.news — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulteng resmi mengusulkan penetapan Embarkasi Antara Sulteng untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Langkah strategis ini diambil guna menekan efisiensi biaya penyelenggaraan sekaligus meningkatkan kenyamanan alur keberangkatan jemaah haji daerah.
Melalui skema bru ini, proses transit jemaah dipastikan menjadi jauh lebih efisien dari sisi waktu dan anggaran operasional.
“Kita doakan usulan embarkasi antara dikabulkan sehingga jemaah haji Sulawesi Tengah tidak usah lagi masuk asrama di Balikpapan,” ucap Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido, saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji 1448 H / Tahun 2027 di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).
Pangkas Alur Transit dan Biaya Operasional Jemaah Haji
Jika usulan penetapan Embarkasi Antara Sulteng tersebut disetujui, maka jemaah haji asal Sulawesi Tengah dapat berangkat langsung dari Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri Palu menuju Bandara Sepinggan Balikpapan (embarkasi utama) tanpa harus turun dan menginap di Asrama Haji Balikpapan sebagaimana selama ini dilakukan.
Selain itu, seluruh proses pemeriksaan kesehatan jemaah Sulteng juga akan dipusatkan secara lebih menyeluruh di Asrama Haji Transit Palu sebelum waktu keberangkatan. Dengan terobosan ini, efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah.
Penyesuaian Skema Pembiayaan Haji Daerah Antara Pemprov dan Kabupaten/Kota
Dalam rakor yang sama, Wagub Reny juga menyampaikan usulan Gubernur terkait perubahan skema pembiayaan haji tahun 2027 dari sebelumnya 60 persen ditanggung Pemprov dan 40 persen kabupaten/kota, menjadi 40 persen oleh Pemprov dan 60 persen oleh kabupaten/kota.
Usulan pembagian beban biaya ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran Pemprov yang mencakup 12 kabupaten dan satu kota. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota hanya fokus membiayai daerahnya masing-masing.
Hasil pembahasan skema pembiayaan ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
(Lingkar.news Network/Asih)













