• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Sulsel hari ini

SK Kemendagri Terbit, Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan sebagai Bupati Gowa

by Basuki Rahardjo
15-Okt-2026 13:36
in Berita Sulsel hari ini, News
Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. (Tangkapan layar Instagram/@husniahtalenrang)

63
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

GOWA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bersamaan dengan itu, Kemendagri menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab mengonfirmasi terbitnya kedua SK tersebut. Dokumen itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemakzulan Husniah Talenrang.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan sabotase setelah surat MA salah alamat dan tertahan sekitar sebulan.

Surat MA Salah Alamat dan Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase

5 Oktober 2026
Edy Saputra Syam, alumni IPDN kelahiran 1991, dipercaya menjadi Pj Sekda Bone di usia 35 tahun setelah meniti karier dari Kelurahan Biru.

Termuda se-Indonesia, Edy Saputra Syam Ukir Sejarah Jadi Pj Sekda Bone di Usia 35 Tahun

3 Oktober 2026

“Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawangsyah Muin) ter tanggal hari ini (kemarin, Red),” kata Hasrul melalui pesan singkat, Rabu malam, 14 Oktober 2026.

Menurut Hasrul, SK tersebut telah dikirimkan Kemendagri ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tiba pada Rabu. DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisiknya di kantor pemerintah provinsi pada Kamis, 15 Oktober 2026.

“Suratnya ter tanggal hari ini. Insyaallah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov,” ujarnya.

Setelah SK diterbitkan, DPRD Gowa akan menggelar pertemuan dengan pimpinan dan anggota dewan untuk membahas tindak lanjut pemberhentian bupati serta penunjukan Plt bupati.

“Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hasrul.

Baca juga: Bupati Gowa Jadi Tersangka, Wabup Jalankan Pemerintahan Sementara hingga Penetapan Plt

DPRD Gowa juga akan mengawal proses transisi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Hasrul menegaskan, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) dan keberlanjutan program pembangunan daerah menjadi perhatian dalam masa peralihan tersebut.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas persyaratan dan lampiran yang diminta Kemendagri dilengkapi.

Dokumen tersebut mencakup hasil uji pendapat dalam sidang hak angket yang disepakati 35 anggota DPRD Gowa serta amar putusan Mahkamah Agung.

DPRD Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Keputusan itu diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan pembahasan tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Di sisi lain, Husniah Talenrang juga tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita SulselBerita Sulsel Hari IniBupati Gowa diberhentikanDPRD GowaHusniah Talenrangpemakzulan Bupati GowaSK Kemendagri
Previous Post

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Polisi Temukan Tabung Etilen 52 Kg

Next Post

Dinas PMD Blora Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2027, Usulkan Anggaran Rp8,5 Miliar

Kategori Terkait

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.
Berita Jateng Hari Ini

Pemkab Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

by Basuki Rahardjo
16 Oktober 2026

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Read moreDetails
TNI menyatakan tunduk pada putusan MK soal peradilan militer. Kemenkum mulai mengkaji revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan tenggat dua tahun.

TNI Patuh Putusan MK soal Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Revisi UU

16 Oktober 2026
Karhutla Gunung Bromo menewaskan empat relawan, dua korban luka bakar serius dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

4 Relawan Meninggal dalam Karhutla Bromo, 2 Korban Luka Bakar Dirawat di RSUD Dr Soetomo

16 Oktober 2026
KP2MI dan FPPI bekerja sama memperkuat kemandirian ekonomi perempuan PMI melalui literasi keuangan, kewirausahaan, dan pendampingan keluarga.

KP2MI dan FPPI Perkuat Pemberdayaan Perempuan PMI, dari Migrasi Aman hingga Kemandirian Ekonomi

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya