GOWA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bersamaan dengan itu, Kemendagri menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab mengonfirmasi terbitnya kedua SK tersebut. Dokumen itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemakzulan Husniah Talenrang.
“Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawangsyah Muin) ter tanggal hari ini (kemarin, Red),” kata Hasrul melalui pesan singkat, Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Menurut Hasrul, SK tersebut telah dikirimkan Kemendagri ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tiba pada Rabu. DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisiknya di kantor pemerintah provinsi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Suratnya ter tanggal hari ini. Insyaallah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov,” ujarnya.
Setelah SK diterbitkan, DPRD Gowa akan menggelar pertemuan dengan pimpinan dan anggota dewan untuk membahas tindak lanjut pemberhentian bupati serta penunjukan Plt bupati.
“Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hasrul.
Baca juga: Bupati Gowa Jadi Tersangka, Wabup Jalankan Pemerintahan Sementara hingga Penetapan Plt
DPRD Gowa juga akan mengawal proses transisi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Hasrul menegaskan, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) dan keberlanjutan program pembangunan daerah menjadi perhatian dalam masa peralihan tersebut.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas persyaratan dan lampiran yang diminta Kemendagri dilengkapi.
Dokumen tersebut mencakup hasil uji pendapat dalam sidang hak angket yang disepakati 35 anggota DPRD Gowa serta amar putusan Mahkamah Agung.
DPRD Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan pembahasan tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Di sisi lain, Husniah Talenrang juga tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













