KUDUS, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengumumkan bahwa enam Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti melanggar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Kendati demikian, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus akan tetap melanjutkan rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dan lima ASN lainnya.
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-NasDem, Rochim Sutopo yang merupakan salah satu pengusul hak angket menegaskan bahwa keputusan Bawaslu tidak menghentikan langkah DPRD.
“Hak angket masih relevan karena Bawaslu hanya memeriksa klarifikasi terkait foto tanpa pemeriksaan forensik. Seharusnya bukti-bukti diperiksa secara forensik untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.
6 ASN Termasuk Pj Bupati Kudus dan 1 Kades Diduga Langgar Netralitas
Menurut Rochim, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu hanya berdasarkan keterangan terlapor dan analisis tanpa memeriksa bukti secara menyeluruh. Ia menduga masih ada celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jika bukti foto yang diajukan diperiksa secara forensik, kebenaran bisa diungkap lebih jelas. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih pasti mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan DPRD Kudus melalui hak angket ingin mengevaluasi lebih dalam peran Pj Bupati Kudus sebagai pengguna anggaran dalam acara-acara publik yang dianggap tidak netral.
Menurut para pengusul hak angket, ada indikasi penggunaan anggaran dalam kegiatan pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Ini Hasil Perkara Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan 6 ASN Kudus
Senada, anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-NasDem, Superiyanto, menganggap Bawaslu belum tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Sudah ada indikasi pelanggaran tetapi Bawaslu sepertinya enggan mengambil langkah tegas. Seharusnya ada sanksi yang lebih berat untuk ASN yang terbukti melanggar tetapi keputusan ini masih menggantung,” tuturnya.
Superiyanto menegaskan bahwa DPRD Kudus akan terus menindaklanjuti penggunaan hak angket untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini diusut tuntas.
“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memastikan pilkada berjalan dengan adil. Ini bukan hanya soal sanksi tetapi juga soal menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | M. Fahtur Rohman – Lingkar.news)