KUDUS, Lingkar.news – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton pada Minggu, 29 September 2024.
Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh tim hukum yang bertindak atas nama pribadi sebagai warga negara biasa.
Heru menyampaikan bahwa dalam pemilihan, laporan harus disampaikan secara personal bukan melalui perwakilan resmi dari tim kampanye.
“Yang melapor ke sini adalah tim hukumnya, namun mereka melaporkan sebagai warga negara biasa bukan atas nama tim kampanye,” ujar Heru.
Pj Bupati Kudus Dituding Tak Netral Gara-Gara Pose Jari, Ini Analisis Bawaslu
Bawaslu Kudus, kata dia, telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan tanda terima kepada pelapor.
Saat ini Bawaslu Kudus sedang melakukan kajian awal selama dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Hasil kajian awal ini dijadwalkan keluar pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Kami akan mengkaji laporan ini lebih lanjut. Jika ada kekurangan, pelapor akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Jika terbukti melanggar, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut, bahkan bisa diarahkan ke pelanggaran undang-undang lain yang relevan,” jelasnya.
Heru menjelaskan laporan tersebut terkait dengan dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis.
Namun Heru menyatakan bahwa laporan yang diterima masih bersifat umum dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan mendalami lebih jauh untuk memahami detail dugaan pelanggaran netralitas ini,” imbuhnya.
Sebelumnya juga terdapat isu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie lantaran berfoto pose dengan membentuk simbol band Wali ketika konser di Alun-Alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.
Namun dalam pencermatan Bawaslu Kudus foto yang beredar tersebut tidak mencerminkan ketidaknetralan maupun bentuk dukungan kepada peserta pilkada.
“Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat, 27 September 2024.
Meskipun demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu karena di dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto pose tertentu.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu.
Larangan lainnya, termasuk berfoto sendirian dengan latar pasangan calon. Dengan demikian, foto pose tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu pasangan calon juga harus dihindari karena ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat luas. (Lingkar Network | M. Fahtur Rohman/Anta – Lingkar.news)