• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

MK Hanya Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Ipung by Ipung
07-Mar-2024 10:40
in Politik
MK Hanya Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

817
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

BERITATERKAIT

Reshuffle Pengurus, PAN Kendal Incar 8 Kursi pada Pemilu 2024

Reshuffle Pengurus, PAN Kendal Incar 8 Kursi pada Pemilu 2024

3 April 2023
Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dibuka, Minimal 5000 Dukungan

Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dibuka, Minimal 5000 Dukungan

18 Desember 2022

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?” ujar Suhartoyo pula.

Padahal, kata Ketua MK itu lagi, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

“100 dalil, apa kami mau mendengar 100 saksi? Kapan waktunya,14 hari?” ujar Suhartoyo.

Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

“Insya Allah. Kalau hari itu sepertinya absolut loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (diatur, Red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo lagi. (rara-lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB
Politik

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news –  Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI diskusi dengan pihak kampus Institute Pertanian Bogor (IPB)...

Read moreDetails
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-14

thumbnail koran

Featured Post

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI
Nasional

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

by Rosyid
13 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari baru-baru ini menyinggung arah dan positioning tiga lembaga...

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati
Jateng

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

PATI, Lingkar.news – Sejumlah warga menyampaikan apresiasi perbaikan jalan yang sudah terealisasi pada awal kepemimpinan Bupati Pati dan Wakil Bupati...

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

12 Mei 2025
Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

12 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya