• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 28, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

MK Hanya Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Ipung by Ipung
07-Mar-2024 10:40
in Politik
MK Hanya Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

817
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

BERITATERKAIT

partai demokrat di jatim

17 DPC Partai Demokrat di Jatim Bersiap Muscab Serentak, Ini Agendanya

19 Mei 2022
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istrinya, Atalia Praratya, saat mencoblos di TPS 46 di Rancabentang, Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jabar, Rabu, 14 Februari 2024. (Antara/Lingkar.news)

Anies-Muhaimin Menang 76 Suara di TPS Ridwan Kamil

15 Februari 2024

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?” ujar Suhartoyo pula.

Padahal, kata Ketua MK itu lagi, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

“100 dalil, apa kami mau mendengar 100 saksi? Kapan waktunya,14 hari?” ujar Suhartoyo.

Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

“Insya Allah. Kalau hari itu sepertinya absolut loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (diatur, Red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo lagi. (rara-lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus
Politik

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

by Ulfa Puspa
27 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan tidak boleh ada intimidasi di kejaksaan dalam menangani kasus. Hal ini...

Read moreDetails
Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

27 Mei 2025
Dampak Jika Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Dikabulkan

Dampak Jika Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Dikabulkan

26 Mei 2025
Dilaporkan ke DKPP, KPU RI Tanggapi Biaya Sewa Jet Selama Pemilu 2024

Dilaporkan ke DKPP, KPU RI Tanggapi Biaya Sewa Jet Selama Pemilu 2024

25 Mei 2025
Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

24 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-28

thumbnail koran

Featured Post

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun
Nasional

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

by Utia Lilafidah
27 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui program Pendanaan Jakarta (Jakarta Funding) tak bisa selesai...

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

27 Mei 2025
Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

27 Mei 2025
DKK Kudus Evaluasi Efektivitas Promosi Kesehatan kepada Masyarakat

DKK Kudus Evaluasi Efektivitas Promosi Kesehatan kepada Masyarakat

27 Mei 2025
Menkop Budi Arie Dicecar Soal Implementasi Kopdes Merah Putih yang Kacau

Menkop Budi Arie Dicecar Soal Implementasi Kopdes Merah Putih yang Kacau

27 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara
Hukum Dan Kriminal

Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

by Rosyid
27 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 divonis...

Tok! MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

27 Mei 2025
OJK Catat Aset Perbankan di DIY Tembus Rp 110 Triliun

OJK Catat Aset Perbankan di DIY Tembus Rp 110 Triliun

27 Mei 2025
Program Ekspedisi Merah Putih Pacitan dapat Dukungan Menekraf

Program Ekspedisi Merah Putih Pacitan dapat Dukungan Menekraf

27 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya