• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24-Mei-2025 18:26
in Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (Humas DPR RI/Lingkar.news)

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (Humas DPR RI/Lingkar.news)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB (The UN Convention Against Cybercrime) yang diadopsi pada 24 Desember 2024. 

Hal itu mengingat kejahatan siber yang bersifat kompleks dan lintas, sehingga perlu upaya bersama dari berbagai negara untuk menghadapinya.  

Menurut Bamsoet, ratifikasi konvensi ini tak hanya jadi pembaruan hukum digital nasional, tetapi juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan dan diplomasi digital global.

“Ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB harus menjadi prioritas legislasi nasional Indonesia. Ini langkah penting memperkuat sistem hukum, meningkatkan perlindungan digital, dan berkontribusi pada keamanan siber global,” kata Bamsoet, dalam keterangan resmi, diterima Lingkar.news, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ia menuturkan, Konvensi Kejahatan Siber PBB mengatur dua kategori besar pelanggaran. Pertama, kriminalitas konvensional yang kini berpindah ke ranah digital. Seperti penipuan, perdagangan manusia, dan eksploitasi seksual anak secara daring. 

Kedua, kejahatan yang sepenuhnya berakar dari ekosistem digital. Termasuk penyebaran malware, serangan DDoS, pencurian data, dan peretasan sistem kritikal.

Konvensi ini juga menaruh perhatian serius bagi dimensi hak asasi manusia dalam dunia maya. Termasuk perlindungan terhadap ujaran kebencian, pelecehan berbasis gender. Serta disinformasi yang mengancam demokrasi.

“Ratifikasi konvensi ini mencerminkan tanggung jawab Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap keamanan dan keamanan siber global,” sambung legislator yang juga Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Diakuinya, ini langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi semua warga. Dengan kerangka hukum yang jelas dan kerja sama internasional yang kuat, Indonesia dapat efektif dalam melindungi infrastruktur kritis, data pribadi, serta hak-hak digital warganya.

Ia memaparkan, mendukung ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB menuntut harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta norma-norma lain di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu ditinjau agar sejalan dengan semangat dan prinsip yang terkandung dalam konvensi. 

Proses harmonisasi ini tak hanya meningkatkan kualitas regulasi yang ada, tapi memperkuat fondasi hukum dapat mendukung penegakan hukum yang efektif menghadapi kejahatan siber.

“Tanpa ratifikasi dan adopsi prinsip-prinsip konvensi ini di sistem hukum nasional, Indonesia akan terus kesulitan mengejar pelaku kejahatan lintas batas, serta tertinggal dalam pengembangan kapasitas teknis dan sumber daya manusia di bidang keamanan siber,” pungkasnya.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa

Tags: DPRDPR RI

Kategori Terkait

Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin
Politik

Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkin hubungan sejarah dengan Rusia di hadapan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana...

Read moreDetails
Konflik Iran-Israel, RI Segera Evakuasi 380 WNI Lewat Jalur Darat

Konflik Iran-Israel, RI Segera Evakuasi 380 WNI Lewat Jalur Darat

20 Juni 2025
DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

17 Juni 2025
Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

17 Juni 2025
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya