• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Melawan di Sidang PHPU, KPU sebut Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud Salah Sasaran

28-Mar-2024 18:51
in Politik
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – KPU RI meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, membacakan salah satu bagian petitum dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3)

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

BERITATERKAIT

24 Daerah yang Wajib Pemungutan Suara Ulang Mulai Maret 2025

24 Daerah yang Wajib Pemungutan Suara Ulang Mulai Maret 2025

27 Februari 2025
KHUSYUK: Acara Halaqah Kebangsaan dan Ijma'’Ulama Pantura untuk Perubahan Indonesia di Pondok Pesantren Ma’hadul Ulum Asy-Syar'iyah (PP MUS) Kecamatan Sarang. (R.Teguh Wibowo/Lingkar.news)

Safari ke Rembang, Anies Nyatakan Siap Emban 10 Rekomendasi Kiai Pantura

27 Desember 2023

Permohonannya lainnya adalah agar MK menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar adalah dengan perolehan 40.971.906 suara untuk pasangan Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 suara untuk pasangan Ganjar-Mahfud serta total suara sah sebanyak 164.227.475.

Selain itu, KPU juga meminta agar MK menolak seluruh permohonan pemohon, sedangkan dalam hal eksepsi, KPU meminta MK untuk menerima eksepsi pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Hifdzil.

Petitum tersebut berdasarkan beberapa argumen yang telah disampaikan KPU sebagai pihak termohon di dalam persidangan, salah satunya bagi pemohon Ganjar-Mahfud yang mereka nilai salah sasaran dalam mengajukan gugatan PHPU ini.

Dalam pokok perkara permohonannya, Ganjar-Mahfud menyebut adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan paslon nomor dua Prabowo-Gibran.

Hifdzil menyebut, di dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu telah diatur soal lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM.

“Lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM yang didalamnya sebagaimana diinginkan oleh pemohon masuk klausul nepotisme, adalah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Karena itu, KPU menilai Ganjar-Mahfud yang memilih memasukkan permohonan dengan dugaan pelanggaran tersebut kepada MK dibanding Bawaslu meski masih memiliki waktu 14 hari, adalah salah sasaran dan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Diketahui, terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (rara-lingkar.news)

Tags: KPU RIMahkamah KonstitusiPemilu 2024PHPU PilpresPilpres 2024
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun ASN dan TNI-Polri Demi Hemat APBN

    Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik
Jateng

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Organisasi sayap Partai Gerindra yang bergerak di bidang kerelawanan, Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), menggelar tasyakuran Hari...

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

8 Juni 2025
Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025
Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya