• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

Kehilangan 2 Suara, PAN Minta Pencoblosan Ulang di 5 TPS Dapil Buton Tengah IV

by Saiful Muhlis
02-Mei-2024 23:19
in Politik
Tangkapan layar - Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Akbar Junaid (kanan) dan Azham Idham (kiri) dalam persidangan di panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Tangkapan layar - Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Akbar Junaid (kanan) dan Azham Idham (kiri) dalam persidangan di panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

305
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) pada dapil Buton Tengah IV karena kehilangan sebanyak dua suara dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten.

Salah satu kuasa hukum PAN Akbar Junaid mulanya merincikan perbandingan perolehan suara yang benar menurut PAN selaku Pemohon dan hasil suara yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 tersebut.

“Menurut Pemohon, suara PAN seharusnya 1.328 menjadi 1.327 menurut Termohon. Begitu juga dengan Partai Hanura, menurut Pemohon suaranya 1.327, sedangkan menurut Termohon 1.329,” kata Akbar dalam persidangan di panel satu Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (2/5).

Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal ijazah, menegaskan akan fokus bekerja menjalankan program Presiden Prabowo.

Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

7 Oktober 2026
MK menyatakan tak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran dalam perkara sengketa Pilpres 2024, tetapi tak dapat mendiskualifikasinya sebagai Wapres.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi sebagai Wapres

7 Oktober 2026

Pada perkara yang diregister dengan nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mempersoalkan selisih suara dengan Partai Hanura.

Kubu PAN mendalilkan bahwa suaranya hilang di TPS 014 Desa Watolo, Kecamatan Mawasangka. Akbar menyebut, PAN seharusnya mendapat 11 suara, tetapi KPU menetapkan hanya 10 suara.

Kemudian, PAN juga merasa ada penggelembungan suara untuk Partai Hanura di TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka. Menurut Akbar, seharusnya Partai Hanura hanya memperoleh satu suara pada TPS tersebut, tetapi ditetapkan menjadi dua suara.

Penggelembungan suara Partai Hanura, menurut PAN, turut terjadi di TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka. Akbar menyebut seharusnya Partai Hanura mendapat 22 suara, tetapi berubah menjadi 23 suara.

“Di TPS 001 Kelurahan Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, seharusnya empat suara menjadi lima suara Partai Hanura. Selanjutnya, TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Pemohon yang awalnya mendapat enam suara, tapi dengan alasan yang tidak jelas menjadi tidak mendapatkan sama sekali,” ujar Akbar.

Atas dasar tersebut, PAN mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Buton Tengah IV untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS 014 Desa Watolo, TPS 001 Desa Kanapa-napa, TPS 005 Desa Mawasangka, TPS 001 Desa Wakambangura, dan TPS 001 Dea Matara.

PAN juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut kubunya. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima TPS yang sebelumnya kami sebutkan,” ujar kuasa hukum PAN lainnya, Azham Idham.

Ketua MK Suhartoyo sempat merasa heran dengan petitum yang diajukan PAN, sehingga ia bertanya untuk memastikan kembali.

“Jadi berapa ini suara yang dipersoalkan?” tanya Suhartoyo.

“Selisih dua suara, Yang Mulia,” ujar Azham.

“Tapi mintanya di empat (lima, red.) TPS untuk PSU?” imbuh Suhartoyo.

“Iya, Yang Mulia. Ditetapkan saja yang mulia berdasarkan bukti C Hasil yang kami ajukan,” jawab Azham.

“(Petitum) alternatifnya itu?” timpal Suhartoyo.

“Iya, ditetapkan dan alternatif, Yang Mulia,” kata Azham. (rara-lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Mahkamah KonstitusiPartai Amanat NasionalSidang PHPU
Previous Post

Polri: Kami Sudah Punya Teknologi yang Bisa Deteksi Pelat Dinas Palsu dan STNK Bodong

Next Post

Pemprov Jakarta Pertimbangkan Usulan Legislator Wujudkan Sekolah Gratis

Kategori Terkait

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Politik

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ini Alasannya

by Basuki Rahardjo
14 Oktober 2026

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi...

Read moreDetails
Merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran usai putusan MK terkait syarat pendidikan, Jokowi tegaskan agar ikuti mekanisme konstitusi.

Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK: Ikuti Mekanisme Konstitusi

8 Oktober 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem transportasi berbasis platform digital terbit, mengatur kemitraan, tarif, jaminan sosial, dan perlindungan pengemudi ojol.

Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun

8 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal ijazah, menegaskan akan fokus bekerja menjalankan program Presiden Prabowo.

Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

7 Oktober 2026
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mengatur data dasar nasional, AI, blockchain, keamanan data hingga lembaga SDI.

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI, Blockchain hingga Lembaga SDI

6 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya