JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah pusat segera memanfaatkan dana darurat untuk penanganan bencana di Sumatera.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” kata Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Fikri menyebut prioritas utama penggunaan dana darurat adalah memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dispensasi akademik bagi mahasiswa terdampak bencana agar pendidikan generasi muda tetap berjalan.
Menurutnya, keringanan UKT penting mengingat dampak besar dari banjir bandang dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas, termasuk infrastruktur pendidikan.
Basarnas Usul Ada Dana Kedaruratan SAR Nasional untuk Respons Cepat Bencana
Fikri meminta pemerintah tidak ragu memanfaatkan dana darurat yang tersedia dalam APBN untuk seluruh tahapan penanggulangan bencana mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pasca-bencana yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ia mencontohkan bahwa rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan layanan publik vital seperti rumah sakit dan sekolah.
Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Senin, 8 Desember 2025 untuk memformulasikan skema penanganan komprehensif bagi sivitas akademika terdampak.
Berdasarkan data awal dari Kemendiktisaintek, terdapat 6.437 sivitas akademika terdampak langsung dan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur.
Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sebanyak 1.009 satuan pendidikan menerima bantuan awal sekitar Rp4 miliar.
Fikri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah untuk menutupi kebutuhan operasional kampus akibat keringanan UKT.
“Selain Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, pemerintah juga dapat memanfaatkan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, seperti skema yang berhasil diterapkan saat pandemi COVID-19,” jelasnya.









