Karawang, Lingkar.news – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, terkait dugaan melakukan politik uang.
Ade Permana, Komisioner Bawaslu Karawang pada Rabu (16/10) mengatakan, laporan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Acep-Gina disampaikan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep.
Dalam laporan tersebut pasangan Acep-Gina diduga melakukan praktik politik uang saat kampanye di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ade Permana menyampaikan agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporannya, disertai dengan saksi-saksi, agar bisa diregister pelaporannya untuk ditindaklanjuti.
“Kami meminta pelapor melengkapi berkas pelaporannya, maksimal dua hari. Itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Jika sudah lengkap, tentu akan segera ditindaklanjuti,” katanya
Sementara itu, pelapor, Reinaldi Firmansyah menyampaikan bahwa bentuk politik uang dilakukan pasangan Acep-Gina itu terjadi saat kampanye di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ia mengaku sudah menyertakan beberapa bukti untuk memperkuat pelaporan dugaan pelanggaran itu. Di antaranya menyertai bukti berupa foto uang, bingkisan dan foto kegiatannya.
Reinaldi mengatakan kalau pihaknya akan segera memenuhi laporan yang belum lengkap, yakni dengan menyertakan daftar saksi.Ia berharap agar laporannya bisa segera diproses.
Selain menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Acep-Gina, pada Rabu ini Bawaslu Karawang juga memeriksa enam saksi dan seorang pelapor, terkait dugaan netralitas yang dilakukan Munjid Faisal, Kepala Desa Labanjaya Kecamatan Pedes, Karawang.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa kasus dugaan netralitas terkait dengan Kades Labanjaya yang terlibat dalam deklarasi mendukung pasangan Aep-Maslani itu masih terus didalami oleh Gakkumdu. (rara-lingkar.news)