Pamekasan, Lingkar.news – Sebanyak lima kepala desa dipanggil dan dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (31/8) karena menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024.
“Pemanggilan ini untuk melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, sesuai dengan bukti yang kami temukan di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus per telepon di Pamekasan, Sabtu (31/8) malam.
Kelima kepada desa itu, menurut dia, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon Pilkada Pamekasan K.H. Kholilurrahman-Sukriyanto di Kantor Partai Demokrat Pamekasan beberapa hari lalu.
Kelima kades itu adalah Kepala Desa Lesong Daya Arif Budianto, Kepala Desa Ponjanan Timur Pahriyanto, Kepala Desa Bicorong Abd Latif, Kepala Desa Sana Tengah Sutrisno, dan Kepala Desa Dempo Timur Romli.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aparat pemerintahan harus netral dan tidak terlibat dalam praktik dukung mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
“Oleh karena itu, kami memanggil para pihak ini untuk meminta keterangan secara langsung. Tadi sudah dilakukan, dan kami akan segera menggelar rapat pleno,” kata Sukma.
Sementara itu, penasihat hukum kelima kepala desa terduga pelanggaran etika pemilu, Wahyudi, membenarkan pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
“Akan tetapi, kesimpulan dari hasil pemeriksaan masih akan diketahui dalam 1 hari atau 2 hari setelah Bawaslu Kabupaten Pamekasan menggelar rapat pleno,” katanya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas abdi negara ini, kata dia, merupakan kali kedua.
Kasus serupa juga terjadi pada salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (rara-lingkar.news)