JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi dugaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto cawe-cawe memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pemilihan Bupati Serang 2024.
Mahkamah Konstitusi menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi isu tersebut, Cak Imin selaku Katua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan agar pejabat berhati-hati dalam bertindak, terlebih seorang menteri.
“Jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hati sebagai pejabat publik,” kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima, Kamis, 27 Februari 2025.
Sementara dalam putusan MK, kemenangan Ratu Rachmatu dianulir sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Maka dari itu, Cak Imin menyebut putusan MK ini bersifat final sehingga harus ditaati.
“Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” katanya.
Cak Imin kemudian meminta para kadernya di Kabupaten Serang kembali bersiap menghadapi PSU. Ia berharap PSU berjalan lancar.
Sebelumnya diwartakan MK menyebut ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan M Najib Hamas. Yandri sendiri adalah suami calon bupati Ratu Rachmatu Zakiyah.
Mendes Yandri disebut menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang diduga mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada istrinya.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam laman resmi MK yang diakses pada Kamis, 27 Februari.
Maka dari itu, MK dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan memerintahkan PSU.
Sementara PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
PSU tersebut menggunakan Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU agar pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.
Hasil Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilakukan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Sementara Mendes Yandri membantah keterlibatananya atas dugaan cawe-cawe untuk memenangkan istri di Pilbup Serang. Yandri menegaskan saat itu dirinya belum menjadi Menteri dan baru dilantik pada 21 Oktober 2024.
“Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tambahnya. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun/Anta – Lingkar.news)