• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri Cawe-Cawe Menangkan Istri di Pilbup Serang

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
27-Feb-2025 11:39
in Politik
Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri Cawe-Cawe Menangkan Istri di Pilbup Serang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, saat memberikan orasi di acara Retret Kepala Daerah 2025-2030 di Lembah Gunung Tidar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

796
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi dugaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto cawe-cawe memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pemilihan Bupati Serang 2024.

Mahkamah Konstitusi menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menanggapi isu tersebut, Cak Imin selaku Katua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan agar pejabat berhati-hati dalam bertindak, terlebih seorang menteri.

BERITATERKAIT

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur, Irwan Setiawan. (Antara/Lingkar.news)

PKS Dekati Khofifah Terkait Kontestasi Pilkada Jatim 2024

2 April 2024
Perludem: Semua Partai Bisa Usung Capres Usai MK Hapus “presidential threshold”

Perludem: Semua Partai Bisa Usung Capres Usai MK Hapus “presidential threshold”

2 Januari 2025

“Jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hati sebagai pejabat publik,” kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima, Kamis, 27 Februari 2025.

Sementara dalam putusan MK, kemenangan Ratu Rachmatu dianulir sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Maka dari itu, Cak Imin menyebut putusan MK ini bersifat final sehingga harus ditaati.

“Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” katanya.

Cak Imin kemudian meminta para kadernya di Kabupaten Serang kembali bersiap menghadapi PSU. Ia berharap PSU berjalan lancar.

Sebelumnya diwartakan MK menyebut ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan M Najib Hamas. Yandri sendiri adalah suami calon bupati Ratu Rachmatu Zakiyah.

Mendes Yandri disebut menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang diduga mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada istrinya.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam laman resmi MK yang diakses pada Kamis, 27 Februari.

Maka dari itu, MK dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan memerintahkan PSU.

Sementara PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

PSU tersebut menggunakan Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU agar pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.

Hasil Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilakukan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. 

Sementara Mendes Yandri membantah keterlibatananya atas dugaan cawe-cawe untuk memenangkan istri di Pilbup Serang.  Yandri menegaskan saat itu dirinya belum menjadi Menteri dan baru dilantik pada 21 Oktober 2024.

“Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tambahnya. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun/Anta – Lingkar.news)

Tags: Cak IminKemendes PDTMahkamah KonstitusiPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah
Politik

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengomentari sikap pemerintah Indonesia yang tidak mau membuka hubungan diplomatik...

Read moreDetails
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

28 Mei 2025
Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

27 Mei 2025
Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya