• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Pendidikan

Kemendikdasmen Rombak Aturan Penggunaan Dana BOSP 2025

04-Jun-2025 21:33
in Pendidikan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (ANTARA/Lingkar.news)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (ANTARA/Lingkar.news)

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan ulang terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Penataan tersebut untuk mengakselerasi berbagai program prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dana BOSP guna mendukung sederet program prioritas, mulai dari revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan murid pada abad ke-21.

“Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan sekadar administratif atau teknis, namun lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada peserta didik,” katanya dalam sosialisasi daring bertajuk “Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak” di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

BERITATERKAIT

Kabar Gembira! Kemendikdasmen akan Kurangi Beban Administratif Guru 

Kabar Gembira! Kemendikdasmen akan Kurangi Beban Administratif Guru 

15 November 2024
Mata Pelajaran AI dan Coding bagi Kelas 5 SD—SMA Segera Diberlakukan

Mata Pelajaran AI dan Coding bagi Kelas 5 SD—SMA Segera Diberlakukan

30 April 2025

Ia menjelaskan tiga hal penting dalam penyesuaian penggunaan dana BOSP mulai tahun anggaran 2025.

Pertama, pihaknya telah menetapkan minimal 10 persen dari dana BOSP 2025 harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.

Penyesuaian itu, kata dia, upaya memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan dukungan bahan ajar yang layak dan relevan.

Kedua, penggunaan dana BOSP 2025 saat ini dibatasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.

“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya, pemerintah secara paralel sedang menjalankan berbagai program besar untuk membenahi aspek fisik dan digital sekolah,” ujarnya.

Ketiga, pihaknya membatasi proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN menjadi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.

Suharti menegaskan perubahan itu bukanlah bentuk efisiensi anggaran melainkan bentuk reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan semangat reformasi kebijakan Dana BOSP 2025 adalah pemanfaatan dana yang berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan memastikan penggunaan dana yang lebih proporsional, efisien, transparan, tepat sasaran, dan berdampak bagi murid.

“Kebijakan pemanfaatan dana BOSP ini diharapkan dapat digunakan untuk meminimalisir pungutan-pungutan, dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Gogot.

Lebih lanjut, ia menyebutkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2022-2025) menunjukkan penggunaan dana BOSP untuk program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan hanya dialokasikan lima persen oleh satuan pendidikan.

Sementara di sisi lain, Gogot mengatakan nilai skor PISA (Membaca, Matematika, dan Sains) tahun 2015 hingga 2022 terus mengalami tren penurunan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ia berharap satuan pendidikan nantinya dapat memaksimalkan penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2025 untuk kegiatan peningkatan mutu, seperti kegiatan ekstrakurikuler, penyediaan buku/ bahan ajar, penguatan literasi numerasi, hingga SPMB.

Sejalan dengan perubahan kebijakan itu, Gogot pun mengingatkan satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sampai dengan batas akhir bulan Agustus 2025 untuk penggunaan dana BOSP tahap 2.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa perubahan penggunaan dana sebagaimana ketentuan di atas berlaku untuk dana BOSP tahap 2,” kata Gogot.

Sebagai informasi, perubahan kebijakan alokasi penggunaan dana BOSP tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid

Tags: BOSPKemendikdasmen
SendShareTweet
Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Nasional

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

by Ulfa Puspa
4 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perubahan...

Read moreDetails
Tanggapi Putusan MK, Ketum Muhammadiyah: Jangan Matikan Sekolah Swasta

Tanggapi Putusan MK, Ketum Muhammadiyah: Jangan Matikan Sekolah Swasta

3 Juni 2025
MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

2 Juni 2025
PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

1 Juni 2025
Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

1 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Penambangan Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, Bahlil: Kita Evaluasi Dulu
Bisnis

Penambangan Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, Bahlil: Kita Evaluasi Dulu

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG...

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

5 Juni 2025
3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

5 Juni 2025
Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

5 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya