JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan ulang terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Penataan tersebut untuk mengakselerasi berbagai program prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dana BOSP guna mendukung sederet program prioritas, mulai dari revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan murid pada abad ke-21.
“Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan sekadar administratif atau teknis, namun lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada peserta didik,” katanya dalam sosialisasi daring bertajuk “Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak” di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menjelaskan tiga hal penting dalam penyesuaian penggunaan dana BOSP mulai tahun anggaran 2025.
Pertama, pihaknya telah menetapkan minimal 10 persen dari dana BOSP 2025 harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.
Penyesuaian itu, kata dia, upaya memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan dukungan bahan ajar yang layak dan relevan.
Kedua, penggunaan dana BOSP 2025 saat ini dibatasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.
“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya, pemerintah secara paralel sedang menjalankan berbagai program besar untuk membenahi aspek fisik dan digital sekolah,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya membatasi proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN menjadi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.
Suharti menegaskan perubahan itu bukanlah bentuk efisiensi anggaran melainkan bentuk reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan semangat reformasi kebijakan Dana BOSP 2025 adalah pemanfaatan dana yang berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan memastikan penggunaan dana yang lebih proporsional, efisien, transparan, tepat sasaran, dan berdampak bagi murid.
“Kebijakan pemanfaatan dana BOSP ini diharapkan dapat digunakan untuk meminimalisir pungutan-pungutan, dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Gogot.
Lebih lanjut, ia menyebutkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2022-2025) menunjukkan penggunaan dana BOSP untuk program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan hanya dialokasikan lima persen oleh satuan pendidikan.
Sementara di sisi lain, Gogot mengatakan nilai skor PISA (Membaca, Matematika, dan Sains) tahun 2015 hingga 2022 terus mengalami tren penurunan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, ia berharap satuan pendidikan nantinya dapat memaksimalkan penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2025 untuk kegiatan peningkatan mutu, seperti kegiatan ekstrakurikuler, penyediaan buku/ bahan ajar, penguatan literasi numerasi, hingga SPMB.
Sejalan dengan perubahan kebijakan itu, Gogot pun mengingatkan satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sampai dengan batas akhir bulan Agustus 2025 untuk penggunaan dana BOSP tahap 2.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa perubahan penggunaan dana sebagaimana ketentuan di atas berlaku untuk dana BOSP tahap 2,” kata Gogot.
Sebagai informasi, perubahan kebijakan alokasi penggunaan dana BOSP tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid