Jakarta, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera sebagai payung hukum penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kondisi pascabencana.
“Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan kepala daerah tersebut, 52 plus tiga provinsi, dan juga pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD perubahan menyesuaikan dengan kondisi yang baru,” ujar Tito dalam konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Senin, 29 Desember 2025.
Tito menjelaskan, penyesuaian diperlukan karena kondisi lapangan di wilayah terdampak mengalami perubahan signifikan, termasuk hilangnya desa, serta kerusakan jalan dan jembatan, sehingga APBD yang disusun sebelum bencana tidak lagi relevan.
“Situasinya sudah berubah akibat bencana, ada yang desa yang hilang, ada yang jalan yang rusak, jembatan rusak, untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana itu sudah tidak relevan,” kata dia.
Selain penyesuaian anggaran, Mendagri juga menyampaikan adanya dukungan bantuan keuangan antardaerah. Bantuan tersebut disalurkan melalui asosiasi pemerintah daerah, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Tercatat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyalurkan bantuan sebesar Rp5,7 miliar, sementara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyalurkan bantuan sebesar Rp5 miliar.
“Jadi total yang sudah bisa disampaikan antar daerah sebanyak 59,5 miliar,” ucapnya.
Selain bantuan keuangan, Tito mengatakan sejumlah daerah juga memberikan dukungan dalam bentuk barang untuk membantu wilayah terdampak.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan kepala daerah yang telah membantu daerah tersebut,” pungkas dia.













