Jakarta, Lingkar.news – Penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diminta oleh salah satu anggota Ombudsman RI, Hery Susanto agar segera dilakukan pemerintah.
“Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujar Hery kepada awak media dari Jakarta, Senin (18/11).
Hery menerangkan bahwa salah satu temuan dalam kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN.
Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN. Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Perubahan ini, kata dia, memicu masalah administrasi, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.
Hery mencontohkan salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.
Namun, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.
“Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi,” ucapnya.
Padahal, lanjut dia, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
“Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” kata Hery.
Oleh karena itu, Hery menekankan pentingnya penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan memperhatikan sektor perizinan dan tata ruang lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan IKN. (rara-lingkar.news)