WAMENA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan mendorong noken asli Lembah Baliem Wamena memperoleh legitimasi hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Kepala Bidang (Kabid) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayawijaya, Taufik Rahman di Wamena, mengatakan tujuan legitimasi hukum supaya kearifan lokal di daerah ini bisa diproteksi oleh pemerintah.
“Salah satu proteksi kearifan lokal, yakni noken Lembah Baliem oleh Kementerian Hukum untuk didaftarkan ke HAKI,” katanya, Rabu, 19 Februari 2025.
Menurut Taufik, tentu tahapan ini tidak berlangsung begitu saja, tetapi melalui proses panjang dari diskusi oleh beberapa tokoh perempuan dan intelektual di Kabupaten Jayawijaya.
“Masyarakat Lembah Baliem memiliki ciri khas nokennya, sehingga sebagai pemerintah daerah wajib menjaga nilai kearifan itu dengan pemberian legitimasi hukum melalui HAKI,” ujarnya.
Dia menjelaskan langkah legitimasi hukum ini sejalan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua bahwa semua kearifan lokal di Papua didorong supaya mendapat pengakuan di HAKI.
“Dorongan inilah yang menggerakkan kami untuk mendaftarkan noken Lembah Baliem untuk memperoleh pengakuan hukum oleh negara melalui jalur yang tepat,” ucapnya.
Dia menambahkan kalau ada komoditas pertanian yang hanya ada di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan bisa juga didaftarkan di hak indikasi geografis.
“Kami berharap ke depan kekayaan kearifan lokal masyarakat Jayawijaya memperoleh pengakuan hukum secara sah oleh negara, sehingga tidak dapat diambil oleh pihak lain dan menjadi kekayaan yang diwariskan ke generasi selanjutnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)