• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

KPK hingga PPATK Diminta Pulihkan Aset Negara

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
05-Mei-2025 15:34
in Hukum Dan Kriminal
KPK hingga PPATK Diminta Pulihkan Aset Negara

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Antara/Lingkar.news)

794
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan pemulihan aset negara.

Hal itu sejurus dengan Presiden RI Prabowo Subianto telah mewacanakan akan menarik aset negara yang dikuasai swasta.

Abdullah mengatakan penguasaan aset negara oleh swasta merupakan tindak pidana jika dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

BERITATERKAIT

Puluhan-Ketua-Pokmas-Jawa-Timur-Diperiksa-KPK-Terkait-Kasus-Suap-Dana-Hibah

36 Ketua Pokmas Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah

3 Februari 2023
KPK-Pastikan-Rafael-Alun-Trisambodo-Sudah-Terima-Undangan-Klarifikasi-LHKPN

KPK Pastikan Rafael Alun Trisambodo Sudah Terima Undangan Klarifikasi LHKPN

28 Februari 2023

Menurutnya komitmen Presiden yang hendak menyita aset swasta yang diperoleh dari penguasaan aset negara, menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Harusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum atau pejabat negara yang berwenang untuk segera menindaklanjuti,” kata Abdullah di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Koruptor Disahkan

Dia menjelaskan jika swasta menggunakan cara memperoleh aset negara dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan nepotisme maka hal itu disebut korupsi.

Selain itu, jika cara mengambil tanpa wewenang yang sah, maka hal itu disebut pencurian, dan bila dilakukan dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi tentang aset negara maka disebut penggelapan.

Menurut dia, metode tepat untuk mengambil kembali aset negara yang dikuasai swasta adalah dengan melakukan asset recovery atau pemulihan aset.

Pemulihan aset adalah proses pengembalian aset yang hilang atau dikuasai secara ilegal, termasuk aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta melalui tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan wewenang.

Pemulihan aset telah diatur dalam beberapa undang-undang (UU) dan peraturan di Indonesia, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Asset Recovery.

“Dalam konteks asset recovery atau pengambilalihan kembali aset negara yang dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta, dapat dilakukan dengan cara penyitaan, pengembalian, dan pengadilan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, lembaga yang berwenang melakukan asset recovery, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK, serta Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan aset negara.

Menurut dia, tujuan asset recovery adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dikuasai secara ilegal, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.

“Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: DPR RIKejagungKPK RIUU Perampasan Aset
SendShareTweet

Berita Terkait

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis
Hukum Dan Kriminal

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis

by Ulfa Puspa
23 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media...

Read moreDetails
Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

22 Mei 2025
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

22 Mei 2025
Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya