SENTANI, Lingkar.news – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura mengimbau bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 segera melakukan pemberkasan pengunduran diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Jayapura, Budi Prodjonegoro Yoku, mengatakan ASN yang berencana maju dalam kontestasi Pilkada Jayapura 2024 agar secepatnya melakukan pemberkasan pemberhentian sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2023.
“Kami dari BKPSDM memerintahkan kepada ASN yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura untuk segera melakukan pemberkasan pemberhentian dari ASN dan untuk persyaratannya nanti secara teknis bisa diambil di BKPSDM,” ujarnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Imbauan tersebut sebagaimana surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IX Jayapura pada 13 Mei 2024 perihal penjelasan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti Pemilu.
“Isi substansi dari surat tersebut, memberikan penjelasan berbagai regulasi-regulasi menyangkut ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkada, terutama buat mereka (ASN) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Ada beberapa tata cara dalam pemberhentian ASN/PNS yang ikut mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
“Pertama, itu pemohon harus berhenti sebagai ASN/PNS yang diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepada gubernur, bupati/wali kota melalui pejabat yang berwenang (sekretaris daerah) secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh penyelenggara pemilu atau KPU,” bebernya.
Kedua, permohonan disampaikan oleh pejabat berwenang kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, juga jabatan administrasi terus jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.
Ketiga, PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS/ASN, dengan mendapatkan hak kepegawaian apabila usia dari yang bersangkutan itu minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Penetapan terkait keputusan pemberhentian tersebut dengan pertimbangan teknis pensiun dari BKN.
Keempat, keputusan pemberhentian ditetapkan paling lambat atau lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
Budi menyampaikan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura terus berjalan. Dia juga menyebut beberapa pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kalangan ASN di Kabupaten Jayapura yang berencana mengikuti Pilkada ini menunggu rekomendasi hingga B1KWK yang dikeluarkan oleh setiap parpol.
“Kalau di hitung-hitung 14 hari yang sesuai dengan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tata cara pendaftaran di KPU itu dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, namun dalam ketentuan 14 hari itu, jika dihitung dengan masa kerja berarti pada 5 Agustus itu mereka sudah harus mulai melakukan pemberkasan pemberhentian,” paparnya.
Dia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada agar segera melakukan pemberkasan pengunduran diri dari ASN. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)