• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Vonis Banding Eks Pamen Polda NTB Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

by Basuki Rahardjo
26-Mei-2026 15:40
in Berita NTB Hari Ini, Hukum Dan Kriminal, News
engadilan Tinggi NTB memperberat vonis banding mantan pamen Polda NTB I Made Yogi Purusa Utama menjadi 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (9/3/2026). (Antara/Lingkar.news)

151
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MATARAM, Lingkar.news – Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat vonis hukuman mantan perwira menengah (Pamen) Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama, dari 14 menjadi 15 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan vonis hukuman untuk I Made Yogi Purusa Utama sesuai putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya di Mataram, Selasa (26/5/2026).

Awas Maling! Polda NTB Siagakan Tim Khusus di MotoGP Mandalika 2026

Awas Maling! Polda NTB Siagakan Tim Khusus di MotoGP Mandalika 2026

7 Oktober 2026
Tangkap Ikan Pakai Bom, 5 Nelayan Sumbawa Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Tangkap Ikan Pakai Bom, 5 Nelayan Sumbawa Barat Terancam 15 Tahun Penjara

1 Oktober 2026

Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi salah satu poin dalam amar putusan tersebut.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.

Sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.

Akhir putusan, majelis hakim banding menyatakan seluruh barang bukti yang tercantum dalam perkara ini diminta untuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri.

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman 14 tahun penjara dengan turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsidair dua tahun penjara.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: I Made Yogi Purusa Utamapembunuhan Brigadir NurhadiPengadilan Tinggi NTBPolda NTB
Previous Post

Kemensos Pastikan Rekrut 3.000 Guru dan 5.000 Tendik untuk Sekolah Rakyat

Next Post

Prabowo Sumbang Sapi Kurban 1,2 Ton untuk Warga Terdampak Banjir Dayeuhkolot

Kategori Terkait

Atasi 7.000 Anak Putus Sekolah, Lombok Barat Siapkan 8,6 Hektare Lahan untuk Dirikan SR
Berita NTB Hari Ini

Atasi 7.000 Anak Putus Sekolah, Lombok Barat Siapkan 8,6 Hektare Lahan untuk Dirikan SR

by Saiful Muhlis
17 Oktober 2026

Lombok Barat, Lingkar.news - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan lahan seluas 8,6 hektare untuk pembangunan...

Read moreDetails
Kongres Internasional Bahasa Sasak Digelar 28-30 Oktober, Kota Mataram Jadi Tuan Rumah

Kongres Internasional Bahasa Sasak Digelar 28-30 Oktober, Kota Mataram Jadi Tuan Rumah

17 Oktober 2026
Bentuk Karakter Siswa, SRMP 18 Lombok Barat Terapkan Sistem Asrama Pengawasan 24 Jam

Bentuk Karakter Siswa, SRMP 18 Lombok Barat Terapkan Sistem Asrama Pengawasan 24 Jam

17 Oktober 2026
Konsisten, NTB Masuk Tiga Besar Nasional Pariwisata Ramah Muslim

Konsisten, NTB Masuk Tiga Besar Nasional Pariwisata Ramah Muslim

17 Oktober 2026
KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya