• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Antisipasi Masalah Hukum, KPU RI Larang Jajaran di NTB Buru-buru Proses PAW

by Saiful Muhlis
02-Sep-2026 21:53
in Berita NTB Hari Ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik pada Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB yang
digelar di Bima. ANTARA/LINGKAR NETWORK.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB yang digelar di Bima. ANTARA/LINGKAR NETWORK.

105
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Bima, Lingkar.news – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memberikan arahan tegas kepada jajaran KPU di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersikap cermat dan tidak terburu-buru dalam memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.

Instruksi tersebut disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB di Bima. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan PAW harus senantiasa berpijak pada kepastian hukum, khususnya jika terdapat sengketa atau persoalan hukum yang memengaruhi status calon pengganti.

“Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru,” tegas Idham, Rabu (2/9/2026).

Kabupaten Bima Dapat Rp182,6 Miliar dari Kemen PU, untuk Apa Saja?

Kabupaten Bima Dapat Rp182,6 Miliar dari Kemen PU, untuk Apa Saja?

24 Oktober 2026
Proyek Listrik Desa Bima 2026: 40 Persen Rampung, Sasar 6 Kecamatan

Proyek Listrik Desa Bima 2026: 40 Persen Rampung, Sasar 6 Kecamatan

10 Oktober 2026

Sebagai langkah mitigasi, Idham mencontohkan kebijakan KPU di beberapa daerah lain yang memilih menunggu hingga proses hukum tuntas sebelum mengambil keputusan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan PAW memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia juga mendorong KPU tingkat kabupaten/kota untuk aktif melakukan koordinasi dengan KPU provinsi apabila menemui kendala hukum yang kompleks. Ia menekankan bahwa meskipun proses PAW terlihat sederhana, mekanismenya bisa menjadi rumit jika bersinggungan dengan status hukum calon.

“Proses PAW dapat terlihat sederhana apabila tidak terdapat persoalan. Namun, mekanismenya dapat menjadi kompleks ketika muncul permasalahan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum,” ujarnya.

Idham menambahkan agar penyelenggara pemilu teliti memeriksa status calon PAW, terutama yang berkaitan dengan persyaratan administratif. Hal ini mencakup status calon sebagai ASN, PPPK, pengurus partai politik, atau jabatan lain yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko etik, KPU di NTB dituntut untuk tidak hanya sekadar memahami regulasi, tetapi juga mengedepankan asas penyelenggaraan pemilu dalam setiap pengambilan keputusan.

Anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zuriati, menambahkan bahwa koordinasi dan konsultasi menjadi krusial saat aturan yang ada belum mengatur secara spesifik suatu kondisi di lapangan. Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara agar tetap berada di jalur yang benar.

“PAW berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila penyelenggara tidak berpegang teguh pada asas penyelenggaraan pemilu,” kata Zuriati.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BimaIdham HolikKPU NTBPAW DPRDpemilu
Previous Post

Geger Konten Edukasi Klinik Kecantikan! Penetapan Tersangka Mufida dan Ari PM Dipertanyakan

Next Post

Koruptor di NTB Pilih Jalani Subsider, Kejati Kesulitan Capai Target Uang Pengganti

Kategori Terkait

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas
Berita NTB Hari Ini

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas

by Saiful Muhlis
26 Oktober 2026

Bima, Lingkar.news - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membahas skema pembiayaan usaha tani beragunan emas bersama Bank Dinar...

Read moreDetails
Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

26 Oktober 2026
Cedera Saat Mendaki Gunung Rinjani, Remaja 14 Tahun Dievakuasi Tim SAR

Cedera Saat Mendaki Gunung Rinjani, Remaja 14 Tahun Dievakuasi Tim SAR

25 Oktober 2026
Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Rumah Warga di Lombok Timur Digerebek Polisi

Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Rumah Warga di Lombok Timur Digerebek Polisi

25 Oktober 2026
Perkuat Hukum Adat, Kemenbud Minta Aturan Bayan Lombok Utara Dibukukan

Perkuat Hukum Adat, Kemenbud Minta Aturan Bayan Lombok Utara Dibukukan

24 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)
News

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

PATI, Lingkar.news — Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) mengagendakan audiensi dengan empat instansi di Kabupaten Pati, Jawa...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

21 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya