• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

SMAN di Jateng Resmi Tiadakan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa, Berikut Detailnya

Redaksi by Redaksi
30-Jul-2024 21:03
in News, Jateng
SMAN di Jateng Resmi Tiadakan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa, Berikut Detailnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah : Uswatun Hasanah (Dok. LINGKAR)

811
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, LINGKAR – Sebagai respons terhadap kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa pihaknya telah menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa dari sistem pembelajaran SMA negeri di wilayah Jawa Tengah.

Saat ini, hampir 99 persen SMA negeri di Jawa Tengah telah mengikuti kebijakan tersebut. Uswatun mengatakan, penghapusan jurusan tersebut sebenarnya telah diterapkan sejak implementasi Kurikulum Merdeka.

“Sebenarnya penghapusan IPA, IPS, maupun Bahasa sudah dimulai sejak implementasi Kurikulum Merdeka. Permendikbud yang baru di-launching hanya menegaskan hal tersebut,” ujarnya kepada LINGKAR pasa selasa 30 Juli 2024.

BERITATERKAIT

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)

Soal IMB Tempat Karaoke di Eks Stasiun Pati, KAI Daop 4 Semarang: Bukan Ranah Kami

10 Juli 2024
Buku PPKn Kelas VII yang ditarik oleh Kemendikbudristek (Dok. Kemendikbudristek/Lingkar.news)

Viral Buku PPKn Kelas VII Ditarik, Kemendikbud Langsung Revisi

29 Juli 2022

Dengan kebijakan baru tersebut, tidak ada lagi pengelompokan siswa berdasarkan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Semua siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai dengan minat dan proyeksi jurusan mereka di perguruan tinggi. 

“Namun, setiap kampus memiliki syarat tertentu mengenai mata pelajaran yang diperlukan untuk jurusan tertentu. Misalnya, untuk arsitektur, mungkin diperlukan matematika dan fisika,” ungkap Uswatun.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya menghapus klasifikasi jurusan, sementara mata pelajaran tetap diajarkan di sekolah negeri. Nantinya, peserta didik bebas memilih mata pelajaran yang sesuai dengan peminatan mereka untuk kuliah.

“Sebagai contoh, seorang siswa yang akan melanjutkan studi ke Fakultas Kedokteran dapat memilih mata pelajaran kimia dan biologi, tanpa harus mengambil fisika. Siswa juga dapat memilih sosiologi jika berminat,” pungkasnya. (RIZKY SYAHRUL AL-FATH/LINGKAR)

Tags: Dinas PendidikanJATENGJAWA TENGAHKemendikbud
SendShareTweet

Berita Terkait

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati
Jateng

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

PATI, Lingkar.news – Sejumlah warga menyampaikan apresiasi perbaikan jalan yang sudah terealisasi pada awal kepemimpinan Bupati Pati dan Wakil Bupati...

Read moreDetails
Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

12 Mei 2025
Remisi Waisak, 62 Napi di Jateng Dapat Potongan Masa Hukuman

Remisi Waisak, 62 Napi di Jateng Dapat Potongan Masa Hukuman

12 Mei 2025
Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

10 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-12

thumbnail koran

Featured Post

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil
Jabar

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

GARUT, Lingkar.news - Korban tewas ledakan amunisi kedaluwarsa di kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,...

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati
Jateng

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

PATI, Lingkar.news – Sejumlah warga menyampaikan apresiasi perbaikan jalan yang sudah terealisasi pada awal kepemimpinan Bupati Pati dan Wakil Bupati...

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

12 Mei 2025
Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

12 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya