Jakarta, LINGKAR – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar.
“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata dia di Bekasi pada Jumat 28 Maret 2025.
Kadring menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.
“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kacamata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.
Karding juga berulang kali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.
Pada 18 Maret 2025 Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).
Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand. (RARA – LINGKAR)
@lingkardotnews yang mau kabur aja dulu, mending pikir ulang karena pemerintah melarang WNI bekerja di thailand kamboja dan myanmar karena rawan TPPO #kaburajadulu #kerjaluarnegeri #fyp #fikirulang ♬ suara asli – lingkar.news