JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan penambahan kuota impor minyak dan LPG (migas) dari Amerika Serikat senilai lebih dari 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp167,73 triliun (kurs Rp16.773 per dolar AS).
“Kami dari ESDM mengusulkan agar kita mengimpor sebagian minyak dari Amerika dengan menambah kuota impor LPG yang angkanya kurang lebih di atas 10 miliar dolar AS,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2025 di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Bahlil meyakini bahwa dengan meningkatkan impor minyak dan LPG dari Amerika Serikat, neraca perdagangan antara Amerika Serikat dengan Indonesia dapat diseimbangkan.
Adapun yang menjadi alasan Amerika Serikat mengenakan Indonesia tarif resiprokal sebesar 32 persen, tutur Bahlil, adalah ketidakseimbangan neraca perdagangan antara kedua negara tersebut.
“Data BPS mengatakan surplus Indonesia 14,6 miliar dolar AS. Maunya Amerika seperti apa? Agar neraca perdagangan kita seimbang,” ucap Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil sekaligus menyampaikan tidak ada rencana pemerintah untuk melobi Amerika Serikat dengan mineral kritis.
Yang menjadi permasalahan adalah keseimbangan neraca perdagangan, bukan masalah lain-lainnya. Akan tetapi, lanjut dia, apabila Amerika Serikat ingin membicarakan kerja sama mineral kritis dengan Indonesia, maka pemerintah terbuka untuk membahas hal tersebut.
“Tidak ada kaitannya mineral kritis dengan perang tarif ini. Bahwa kemudian ada komunikasi bilateral mereka butuh mineral kritis kita, kami terbuka. Kami sangat terbuka dan senang,” kata Bahlil.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen dan Vietnam 46 persen.
Akan tetapi, pada Rabu, 9 April 2025 sore waktu AS, Trump telah mengumumkan penundaan selama 90 hari atas tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagang, namun tetap menaikkan bea masuk kepada China.
Negara yang rencananya dikenakan tarif resiprokal lebih tinggi hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen, yang mana untuk baja, aluminium, dan mobil akan sama. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)