• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
14-Apr-2023 05:39
in News, Hukum Dan Kriminal, Nasional
OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka

TUMPUKAN UANG TUNAI: KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

842
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, LINGKAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.

“KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (13/4). 

Sedangkan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

BERITATERKAIT

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Ada Peran Syahrul Yasin Limpo?

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Ada Peran Syahrul Yasin Limpo?

15 Juni 2023
Libur Nataru, KAI Yogyakarta Siapkan 9 Kereta Api Tambahan

Libur Nataru, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 9 Kereta Api Tambahan

23 November 2022

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya. Kemudian dari 25 orang tersebut penyidik lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Johanis menyebut ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atasi empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

BERITA TERKAIT : Pejabat Ditjen Kereta Api Tertangkap OTT KPK di Semarang

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada (1) proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, (2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, (3) Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta (4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (NAILIN RA – KORAN LINGKAR)

Tags: kasus korupsikereta apiKPKKPK RI
SendShareTweet

Berita Terkait

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas
Nasional

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

by Rosyid
21 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di...

Read moreDetails
Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

21 Mei 2025
DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

21 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas
Nasional

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

by Rosyid
21 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengemudi ojek...

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

21 Mei 2025
DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

21 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Wuryanto Prihatin 35 Persen Warga Grobogan Belum Tercover JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DIY Siapkan Tempat Parkir Baru Pengganti TKP Abu Bakar Ali Malioboro
Jogja

DIY Siapkan Tempat Parkir Baru Pengganti TKP Abu Bakar Ali Malioboro

by Rosyid
21 Mei 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan lokasi parkir baru khusus untuk kendaraan pribadi di sekitar Malioboro menyusul...

Gubernur Luthfi Komitmen Garap Sektor Ekonomi Kreatif di Jateng

Gubernur Luthfi Komitmen Garap Sektor Ekonomi Kreatif di Jateng

21 Mei 2025
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Soal Dugaan Korupsi

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Soal Dugaan Korupsi

21 Mei 2025
Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah RI, DPR: Kenapa Baru Sekarang?

Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah RI, DPR: Kenapa Baru Sekarang?

21 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya