• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Admin by Admin
14-Apr-2023 05:39
in News, Hukum Dan Kriminal, Nasional
OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka

TUMPUKAN UANG TUNAI: KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

340
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, LINGKAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.

“KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (13/4). 

Sedangkan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya. Kemudian dari 25 orang tersebut penyidik lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Johanis menyebut ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atasi empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

BERITA TERKAIT : Pejabat Ditjen Kereta Api Tertangkap OTT KPK di Semarang

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada (1) proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, (2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, (3) Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta (4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (NAILIN RA – KORAN LINGKAR)

Tags: kasus korupsikereta apiKPKKPK RI

Berita Terkait

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda
News

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

by Admin
1 Juni 2023

KENDAL-LINGKAR.NEWS - Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional setiap 1 Juni, pada momentum tersebut Bung Karno pada 1 Juni 1945,...

Read more
DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

1 Juni 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

31 Mei 2023
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla. (Istimewa/Lingkar.news)

Jusuf Kalla Dukung Presiden Jokowi Cawe-Cawe demi Pemilu 2024 Jujur dan Adil

31 Mei 2023
Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

30 Mei 2023
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Perkara SPK Fiktif Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Dilimpahkan ke PN Bandung

30 Mei 2023
Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

30 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
Asal-Usul-Mille-Crepes,-Dessert-Berlapis-Krim-yang-Viral

Sejarah Mille Crepes, Dessert Berlapis Krim yang Viral

28 Februari 2023

Post Terbaru

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda
News

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

by Admin
1 Juni 2023

KENDAL-LINGKAR.NEWS - Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional setiap 1 Juni, pada momentum tersebut Bung Karno pada 1 Juni 1945,...

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

1 Juni 2023
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version