• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Kemenhub Resmikan Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai 10 September 2022

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
07-Sep-2022 14:25
in News
BERKENDARA: Ojek online (ojol) mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BERKENDARA: Ojek online (ojol) mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mulai 10 September 2022 tarif baru ojek online (ojol) resmi diberlakukan. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan, Suharto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh, dan Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan, Tonny Agus Setiono.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

BERITATERKAIT

BERDERET: Puluhan angkot trayek 01 rute Kota Sukabumi-Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok massal menuntut adanya pembatasan kuota transportasi umum daring pada Senin, 12 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

Transportasi Umum Daring Merajalela, Sopir Angkot Sukabumi Minta Kuota Dibatasi

12 Agustus 2024
Alasan Ojek Online Tidak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM

Alasan Ojek Online Tidak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM

29 November 2024

Keputusan tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.

Adapun kenaikan tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:

Tarif ojol zona I untuk wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dirincikan buaya jasa batas bawah Rp2.000/km, biaya jasa batas atas Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Tarif ojol zona II di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek ditetapkan biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp 2.800, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua tarif ojol terbaru yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.300/km, biaya jasa batas atas Rp2.750/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000.

Sedangkan menurut KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku untuk zona I adalah biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, biaya jasa batas atas Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000).

Kemudian untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250, biaya jasa batas atas Rp2.650, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500.

Zona III tariff yang sebelumnya berlaku yaitu Rp2.100/km  untuk biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas Rp2.600/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000.

Dari rincian tersebut, lanjut Hendro menyampaikan bahwa untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” ungkapnya.

Biaya jasa tersebut dibagi menjadi 2, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen. (Lingkar Network | Anta – Lingkarnews)

Tags: kenaikan BBMojek onlineojol
SendShareTweet

Berita Terkait

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati
Jateng

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

by Redaksi
29 Mei 2025

Pati, LINGKAR – Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati yang digelar pada Kamis (29/5/2025) menghasilkan keputusan penting....

Read moreDetails
Perusahaan Pemian Utama Wood Chips akan Berdiri di Blora

Perusahaan Pemian Utama Wood Chips akan Berdiri di Blora

28 Mei 2025
Senyum Lebar Petani Pati, Panen Tembus 10 Ton Per Hektar

Senyum Lebar Petani Pati, Panen Tembus 10 Ton Per Hektar

25 Mei 2025
RKPD Pati Tahun 2026 Masih Fokus Benahi Infrastruktur

RKPD Pati Tahun 2026 Masih Fokus Benahi Infrastruktur

23 Mei 2025
Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini
Nasional

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

by Utia Lilafidah
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Program tunai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja akan dicairkan bulan...

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang
Jabar

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

by Rosyid
1 Juni 2025

CIREBON, Lingkar.news - Tim gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan telah mengevakuasi 19 korban meninggal dunia dalam peristiwa...

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

1 Juni 2025
Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya