JAKARTA, Lingkar.news – Mulai 10 September 2022 tarif baru ojek online (ojol) resmi diberlakukan. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan, Suharto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh, dan Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan, Tonny Agus Setiono.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Keputusan tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.
Adapun kenaikan tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:
Tarif ojol zona I untuk wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dirincikan buaya jasa batas bawah Rp2.000/km, biaya jasa batas atas Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
Tarif ojol zona II di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek ditetapkan biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp 2.800, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.
Di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua tarif ojol terbaru yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.300/km, biaya jasa batas atas Rp2.750/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000.
Sedangkan menurut KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku untuk zona I adalah biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, biaya jasa batas atas Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000).
Kemudian untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250, biaya jasa batas atas Rp2.650, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500.
Zona III tariff yang sebelumnya berlaku yaitu Rp2.100/km untuk biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas Rp2.600/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000.
Dari rincian tersebut, lanjut Hendro menyampaikan bahwa untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” ungkapnya.
Biaya jasa tersebut dibagi menjadi 2, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen. (Lingkar Network | Anta – Lingkarnews)