• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Kemenhub Resmikan Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai 10 September 2022

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
7 September 2022
in News
BERKENDARA: Ojek online (ojol) mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BERKENDARA: Ojek online (ojol) mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mulai 10 September 2022 tarif baru ojek online (ojol) resmi diberlakukan. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan, Suharto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh, dan Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan, Tonny Agus Setiono.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

ADVERTISEMENT

Keputusan tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.

Adapun kenaikan tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:

Tarif ojol zona I untuk wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dirincikan buaya jasa batas bawah Rp2.000/km, biaya jasa batas atas Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Tarif ojol zona II di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek ditetapkan biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp 2.800, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua tarif ojol terbaru yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.300/km, biaya jasa batas atas Rp2.750/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000.

Sedangkan menurut KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku untuk zona I adalah biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, biaya jasa batas atas Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000).

Kemudian untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250, biaya jasa batas atas Rp2.650, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500.

Zona III tariff yang sebelumnya berlaku yaitu Rp2.100/km  untuk biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas Rp2.600/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000.

Dari rincian tersebut, lanjut Hendro menyampaikan bahwa untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” ungkapnya.

Biaya jasa tersebut dibagi menjadi 2, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen. (Lingkar Network | Anta – Lingkarnews)

Tags: kenaikan BBMojek onlineojol

Berita Terkait

Ilustrasi tips melindungi diri dari kejahatan siber. (Ant/Lingkar.news)
News

Situs PPID Magelang Diretas, Sempat Dibuat Situs Judi Online

26 Januari 2023
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
News

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

26 Januari 2023
Truk Mogok di Depan Kantor Pegadaian, Jalur Juwana – Pati Tersendat
Jateng

Truk Mogok di Depan Kantor Pegadaian, Jalur Juwana – Pati Tersendat

5 Januari 2023
Jalur Pertigaan Alun – alun Juwana Semrawut, Dishub Pati: Itu Kewenangan Provinsi
Jateng

Jalur Pertigaan Alun – alun Juwana Semrawut, Dishub Pati: Itu Kewenangan Provinsi

4 Januari 2023
PPKM-Dicabut,-Pj-Walikota-Yogyakarta-Sebut-Bukan-Berarti-Pandemi-Usai
News

PPKM Dicabut, Pj Walikota Yogyakarta Sebut Bukan Berarti Pandemi Usai

2 Januari 2023
Cuaca Ekstrim, Pemkab Pati Bersiap Siaga Bencana
Jateng

Cuaca Ekstrim, Pemkab Pati Bersiap Siaga Bencana

1 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya