Bandarlampung, Lingkar.news – Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi Lampung menyatakan bahwa sebanyak 763 orang petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memperoleh perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan data monitoring angka kesakitan dan kematian Pemilu 2024 pada Rabu (21/2), total ada 763 orang petugas penyelenggara pemilihan umum memperoleh perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diah Anjarini, di Bandarlampung, Kamis (22/2)
Ia mengatakan dari total 763 orang petugas yang menjalani perawatan setelah menjalankan tugas dalam pemilihan umum terdiri atas 496 orang berjenis kelamin pria, dan 265 orang wanita.
Dari total tersebut ada 17 orang masuk instalasi gawat darurat (IGD), 81 orang menjalani rawat inap, dan 665 orang rawat jalan.
Lalu jumlah petugas KPPS yang melakukan perawatan kesehatan yaitu untuk di klinik ada 9 orang yang dirawat dengan satu orang telah dinyatakan sembuh.
Di Puskesmas total ada 675 orang di rawat, dengan 287 orang dalam perawatan, 4 orang dirujuk, 382 orang sembuh, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang meminta pulang secara sukarela.
Kemudian di rumah sakit total ada 79 orang dalam perawatan, 1 orang dirujuk, sembuh 4 orang, 1 orang atas permintaan pasien meminta pulang, dan 4 orang meninggal dunia.
“Untuk sebaran angka kesakitan berdasarkan jenis pasien yakni 25 orang merupakan anggota Bawaslu, 332 orang petugas KPPS, 55 orang Linmas, 91 orang pemilih, 75 orang petugas, 18 orang PPK, 91 orang PPS, dan 7 orang saksi,” ucap dia.
Dia menjelaskan berdasarkan data fasyankes online per kabupaten dan kota rata-rata petugas penyelenggara pemilu yang sakit di diagnosa mengalami kelelahan, darah tinggi, dyspepsia dan gastritis.
“Untuk yang meninggal dunia sebanyak 4 orang yaitu berasal dari Kabupaten Lampung Selatan 2 orang yakni petugas KPPS dan Linmas. Selanjutnya 1 orang dari Kabupaten Mesuji merupakan seorang Linmas, dan 1 orang dari Kabupaten Lampung Tengah merupakan pemilih,” tambahnya.
Menurut dia, bila ditemukan kasus kelelahan pada petugas penyelenggara pemilu, pihaknya akan saling berkoordinasi antara petugas KPU atau KPPS agar langsung dibawa ke Puskesmas, klinik, rumah sakit dan pelaporan akan langsung tercatat dalam aplikasi puskesmas untuk dilaporkan ke Kementerian Kesehatan setiap harinya.
“Untuk pelayanan kesehatan yang akan diperoleh oleh petugas KPPS yang sakit, akan dilakukan sesuai dengan alur sistem rujukan dari puskesmas ataupun klinik yang diteruskan ke rumah sakit,” ujar dia.
Ia mengatakan untuk menangani kasus kelelahan atau sakit yang diderita oleh petugas KPPS setelah pemilu, maka telah dibuat pula tim penanganan kesehatan KPPS yang terdiri atas Tim Puskesmas dan rumah sakit.
Penapisan kesehatan oleh Puskesmas kepada petugas KPPS sudah dilakukan melalui aplikasi P-Care BPJS Kesehatan, sehingga dapat diketahui kondisi risiko penyakit serta status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Jika ada yang sakit diharapkan menghubungi Puskesmas yang berada di wilayah kabupaten serta kota masing-masing, untuk mencegah kondisi yang semakin buruk. Jika sakitnya parah, maka rumah sakit yang ada di Provinsi Lampung juga siap melayani bagi petugas KPPS,” ucapnya.
Dia pun mengimbau petugas KPPS ataupun penyelenggara pemilu untuk melakukan cukup tidur, cukup makan, cukup minum, cukup olahraga bila mengalami kelelahan dan penurunan kesehatan. (rara-lingkar.news)