JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menargetkan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN bisa mulai dicairkan pada Juli 2025.
Tukin dosen ASN telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 bisa mulai dicairkan pada Juli 2025 mendatang. Tukin diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.
“Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli,” kata Menteri Brian dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Dalam menyukseskan kebijakan ini, Mendiktisaintek mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan berbagai studi dan rancangan peraturan pendukung kebijakan ini. Hal itu untuk memastikan implementasi kebijakan ini bisa berlangsung secara adil dan akuntabel.
“Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi (aturan ini) juga kami sedang lakukan,” ucapnya.
Menteri Brian juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang sejumlah pimpinan perguruan tinggi untuk meminta masukan terkait implementasi kebijakan ini.
Oleh karena itu ia berharap adanya tukin dosen ASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.
“Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan,” ungkapnya.
5 Tahun Tukin Dosen Belum Dibayar, Pemerintah Diminta Sediakan Anggaran
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjelaskan tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok yakni Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen Satker PTN, 16.540 dosen Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sedangkan bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Menkeu juga memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Menkeu.
Bendahara Negara menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” terangnya.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelasnya.
Berikut rincian tukin yang diterima pegawai Kemendiktisaintek berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025:
- kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000,
- kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500,
- kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000,
- kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000,
- kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000,
- kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000,
- kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600,
- kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200,
- kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000,
- kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150,
- kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950,
- kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400,
- kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250,
- kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000,
- kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000,
- kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250,
- kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)