Jakarta, Lingkar.news – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal soal kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat (16/8) mengatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
“Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” kata Sri Mulyani.
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan, yakni menjadi Rp2.996,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak.
“Nanti akan kita lihat potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi, dan lain-lain,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Bendahara Negara menyebut insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.
“UU HPP sangat menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN,” tambah Menkeu.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Susiwijono mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya sudah diamanatkan oleh UU HPP. Tetapi implementasinya bakal menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen tetap akan menjadi wewenang pemerintahan berikutnya. (rara-lingkar.news)