• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Tak Hanya Demokrat, Pengesahan RUU Kesehatan Juga Ditolak PKS

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
12-Jul-2023 11:45
in Nasional
Tak Hanya Demokrat, Pengesahan RUU Kesehatan Juga Ditolak PKS

SERAH TERIMA: Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (Official Website DPP PKS/Lingkar.news)

812
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – RUU Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Namun, dalam pengesahan RUU Kesehatan mendapat penolakan yang tidak hanya berasal dari Partai Demokrat saja, melainkan PKS pun ikut menolak pengesahan RUU tersebut.

Dikutip dari laman DPP PKS pada Rabu, 12 Juli 2023, Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan beberapa alasan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Ia menilai, pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan yang tidak dicantumkan dalam RUU Kesehatan merupakan kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan rakyat Indonesia.

BERITATERKAIT

Wakil Ketua DPR: Program MBG Harus Didanai APBN, Bukan dari Zakat

Wakil Ketua DPR: Program MBG Harus Didanai APBN, Bukan dari Zakat

17 Januari 2025
Merangkak Naik, Partai Golkar Klaim Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI

Merangkak Naik, Partai Golkar Klaim Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI

9 Juni 2024

Edhie Yudhoyono Ungkap 2 Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan

Ia juga mengatakan, proses penyusunan undang-undang ini menjadi preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan, karena waktu pembahasan yang pendek.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti adanya 101 ketentuan lebih lanjut dalam RUU ini yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan pasal 476 RUU ini menyebutkan bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan.

Lebih lanjut Netty menyampaikan pandangan Fraksi FPKS tentang penghapusan pasal yang melepaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap jaminan kebutuhan hidup orang pada masa karantina rumah.

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

“Penghapusan pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), dan pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: ‘Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat’ merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa wabah,” kata Netty.

Sebelumnya, Fraksi PKS juga sudah pernah menolak draft RUU Kesehatan, pada 14 Februari 2023 lalu. Dimana poin-poin pertimbangan PKS tertulis dalam lampiran “Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan”. Lampiran tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dan Sekretaris, Ledia Hanifa.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 10 poin pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan PKS menolak draft RUU Kesehatan pada bulan Februari lalu, yaitu pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

RUU Kesehatan Diparipurnakan Siang Ini, 5 Organisasi Profesi bakal Gelar Aksi

Kedua, penyusunan RUU kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradisi pengaturan, dan harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan.

Ketiga, ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU kesehatan. Keempat, dimunculkannya Pasal 395 pada RUU Kesehatan merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa sulit.

Kelima, penugasan pemerintah kepada BPJS harus disertai dengan kewajiban pemerintah dalam pendanaannya. Keenam, sangat tidak layak memasukkan klausul asuransi kesehatan komersial yang disandingkan dengan sistem jaminan sosial nasional.

DPR RI Edy Wuryanto Perjuangkan RUU Kesehatan Wujud Hadirnya Negara Beri Layanan Terbaik

Ketujuh, terdapat beberapa konsepsi yang kurang tepat dalam RUU Kesehatan yang timbul dari keterburu-buruan dan kurang memperhatikan partisipasi masyarakat. Kedelapan, ada kerawanan dalam draft RUU Kesehatan pada pasal 236. Kesembilan, Fraksi PKS juga berpendapat bahwa di semua Negara peraturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.

“Kesepuluh, anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa Negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat. Kesebelas, RUU berpotensi mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal,” demikian seperti yang dikutip dari lampiran pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU Kesehatan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: demokratDPR RIPartai DemokratpksRUU Kesehatan
SendShareTweet

Berita Terkait

DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM
Nasional

DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

by Ulfa Puspa
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI meminta pemerintah melibatkan para ahli hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam uji klinis...

Read moreDetails
Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

27 Mei 2025
Menkop Budi Arie Dicecar Soal Implementasi Kopdes Merah Putih yang Kacau

Menkop Budi Arie Dicecar Soal Implementasi Kopdes Merah Putih yang Kacau

27 Mei 2025
Bahlil Curiga Ada Pihak Sengaja Bikin RI Terus Impor BBM

Bahlil Curiga Ada Pihak Sengaja Bikin RI Terus Impor BBM

26 Mei 2025
Menteri Koperasi Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta

Menteri Koperasi Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta

26 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-28

thumbnail koran

Featured Post

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor
Politik

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Indonesia dan Prancis menyepakati 21 kerja sama di berbagai bidang, baik militer dan pertahanan,...

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

28 Mei 2025
DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

28 Mei 2025
Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

27 Mei 2025
Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

27 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Hukum Dan Kriminal

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus...

Naik Drastis, Bantul Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp 180 Miliar di 2026

Naik Drastis, Bantul Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp 180 Miliar di 2026

28 Mei 2025
Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

28 Mei 2025
Kampus Top Dunia King’s College London Resmi Dibuka di Malang

Kampus Top Dunia King’s College London Resmi Dibuka di Malang

28 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya