• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Hanya Demokrat, Pengesahan RUU Kesehatan Juga Ditolak PKS

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
12-Jul-2023 11:45
in Nasional
Tak Hanya Demokrat, Pengesahan RUU Kesehatan Juga Ditolak PKS

SERAH TERIMA: Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (Official Website DPP PKS/Lingkar.news)

343
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – RUU Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Namun, dalam pengesahan RUU Kesehatan mendapat penolakan yang tidak hanya berasal dari Partai Demokrat saja, melainkan PKS pun ikut menolak pengesahan RUU tersebut.

Dikutip dari laman DPP PKS pada Rabu, 12 Juli 2023, Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan beberapa alasan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Ia menilai, pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan yang tidak dicantumkan dalam RUU Kesehatan merupakan kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan rakyat Indonesia.

BERITATERKAIT

Baja AMIN Resmi Dibentuk Gantikan Tim 8, Ini Daftar Anggotanya

Baja AMIN Resmi Dibentuk Gantikan Tim 8, Ini Daftar Anggotanya

23 September 2023
DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

22 September 2023

Edhie Yudhoyono Ungkap 2 Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan

Ia juga mengatakan, proses penyusunan undang-undang ini menjadi preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan, karena waktu pembahasan yang pendek.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti adanya 101 ketentuan lebih lanjut dalam RUU ini yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan pasal 476 RUU ini menyebutkan bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan.

Lebih lanjut Netty menyampaikan pandangan Fraksi FPKS tentang penghapusan pasal yang melepaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap jaminan kebutuhan hidup orang pada masa karantina rumah.

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

“Penghapusan pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), dan pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: ‘Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat’ merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa wabah,” kata Netty.

Sebelumnya, Fraksi PKS juga sudah pernah menolak draft RUU Kesehatan, pada 14 Februari 2023 lalu. Dimana poin-poin pertimbangan PKS tertulis dalam lampiran “Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan”. Lampiran tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dan Sekretaris, Ledia Hanifa.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 10 poin pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan PKS menolak draft RUU Kesehatan pada bulan Februari lalu, yaitu pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

RUU Kesehatan Diparipurnakan Siang Ini, 5 Organisasi Profesi bakal Gelar Aksi

Kedua, penyusunan RUU kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradisi pengaturan, dan harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan.

Ketiga, ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU kesehatan. Keempat, dimunculkannya Pasal 395 pada RUU Kesehatan merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa sulit.

Kelima, penugasan pemerintah kepada BPJS harus disertai dengan kewajiban pemerintah dalam pendanaannya. Keenam, sangat tidak layak memasukkan klausul asuransi kesehatan komersial yang disandingkan dengan sistem jaminan sosial nasional.

DPR RI Edy Wuryanto Perjuangkan RUU Kesehatan Wujud Hadirnya Negara Beri Layanan Terbaik

Ketujuh, terdapat beberapa konsepsi yang kurang tepat dalam RUU Kesehatan yang timbul dari keterburu-buruan dan kurang memperhatikan partisipasi masyarakat. Kedelapan, ada kerawanan dalam draft RUU Kesehatan pada pasal 236. Kesembilan, Fraksi PKS juga berpendapat bahwa di semua Negara peraturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.

“Kesepuluh, anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa Negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat. Kesebelas, RUU berpotensi mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal,” demikian seperti yang dikutip dari lampiran pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU Kesehatan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: demokratDPR RIPartai DemokratpksRUU Kesehatan

Berita Terkait

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang
Nasional

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

by Shinta Kusuma
22 September 2023

JAKARTA, Lingkar.news - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)...

Read more
Bujuk Warga Pulau Rempang, BP Batam Tambah Lahan Relokasi Baru

Bujuk Warga Pulau Rempang, BP Batam Tambah Lahan Relokasi Baru

22 September 2023
RUU ASN Fokus Pemerataan, Menteri Anas Sebut Ada Reward bagi ASN di Daerah 3T

RUU ASN Fokus Pemerataan, Menteri Anas Sebut Ada Reward bagi ASN di Daerah 3T

21 September 2023
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki. (Antara/Lingkar.news)

Pelaku UMKM Minta TikTok Shop Ditutup, Menkop: Kewenangannya Kominfo

21 September 2023
Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa

Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa

21 September 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep pepes ikan kembung kemangi bumbu kuning, Makanan Tradisional Betawi

Resep pepes ikan kembung kemangi bumbu kuning, Makanan Tradisional Betawi

7 Maret 2023

Post Terbaru

4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen
Jateng

4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

by Sekar Sari
24 September 2023

SEMARANG, Lingkar.news - Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra memberikan pernyataannya terkait kecelakaan di Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang pada...

TERBAKAR: Kebakaran melanda lereng Gunung Jayanti Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak Jumat, 22 September 2023. (Dok. BNPB/Lingkar.news)

Kawasan Hutan Gunung Jayanti Terbakar, Titik Api di Tebing Sulit Dipadamkan

23 September 2023
Baja AMIN Resmi Dibentuk Gantikan Tim 8, Ini Daftar Anggotanya

Baja AMIN Resmi Dibentuk Gantikan Tim 8, Ini Daftar Anggotanya

23 September 2023
Ilustrasi Pj Bupati. (Antara/Lingkar.news)

Pelantikan Pj Bupati Kudus dan Temanggung Masih Tunggu SK Kemendagri

23 September 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya