• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Nasional

Sebut Demo Lumrah, Bakom Tegaskan Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

by Redaksi
26-Agu-2026 21:10
in Nasional
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari

99
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news — Menanggapi maraknya aksi penyampaian pendapat oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut pengesahan Rencana Undang-Undang Perampasan Aset, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menilai hal itu lumrah.

Penyampaian aspirasi, katanya, merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan selama dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Pertama kita negara demokrasi ya, jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan dan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).

Mendes PDT Yandri Susanto berkeliling di pameran UMKM dalam Trade Expo Indonesia 2026.

Hilirisasi Pala Desa Berpotensi Besar Tembus Pasar Global di TEI 2026

15 Oktober 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Amankan 20 Orang dalam OTT ke-23 di Klaten

15 Oktober 2026

Ia menganggap aksi unjuk rasa bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bentuk penyampaian aspirasi yang sudah kerap terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Jadi saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan lain-lain itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi gitu. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” ujar dia.

Diketahui, sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa telah menyiapkan aksi dengan tuntutan masing-masing. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aksi AMPB dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (27/8/2026).

Presiden Prabowo Subianto sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aturan hukum ini diproyeksikan tidak hanya menyasar korupsi di pemerintahan, tetapi juga menjangkau kejahatan umum yang merugikan masyarakat luas.

Qodari menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset kini berada dalam proses pembahasan di DPR RI setelah menerima instruksi langsung dari Presiden.

“Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata dia.

Menurutnya, jangkauan perlindungan hukum dalam RUU Perampasan Aset dirancang sangat luas.

Termasuk bakal menyasar berbagai tindak pidana umum yang berdampak langsung pada kerugian finansial masyarakat.

Sejumlah kasus kejahatan yang menjadi fokus sasaran aturan ini di antaranya penipuan investasi, permasalahan industri perasuransian, hingga kejahatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ditekankannya bahwa penyusunan undang-undang ini membutuhkan proses panjang karena menjadi bagian dari fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia, yakni revisi KUHP dan KUHAP.

Kesiapan pembahasan regulasi ini dinilai sudah memiliki landasan hukum dan akademis yang kuat. Riset yang dimotori Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, bersama para akademisi perguruan tinggi telah menghasilkan pemetaan komprehensif terhadap empat model penerapan sistem perampasan aset dari berbagai negara.

“Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Qodari.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses legislasi di parlemen terus berjalan dan senantiasa berada dalam koridor aspirasi masyarakat.

“Tapi on going (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Asih

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita Nasional
Previous Post

Pemdes Umpungeng Gelar Musrenbangdes 2027, Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Pemkab Gresik Perkuat Mitigasi Kekeringan, 62 Desa Berpotensi Kekurangan Air Dipetakan

Kategori Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto berkeliling di pameran UMKM dalam Trade Expo Indonesia 2026.
Nasional

Hilirisasi Pala Desa Berpotensi Besar Tembus Pasar Global di TEI 2026

by Redaksi
15 Oktober 2026

TANGERANG, Lingkar.news — Langkah strategis hilirisasi komoditas pala dari desa dinilai memiliki peluang besar untuk menembus dan bersaing di pasar...

Read moreDetails
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Amankan 20 Orang dalam OTT ke-23 di Klaten

15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Bupati Klaten Hamenang Diduga Suap Oknum BPK terkait Audit

15 Oktober 2026
Profil Letjen TNI Kristomei Sianturi, mantan Kapuspen TNI yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Profil Kristomei Sianturi, Eks Kapuspen TNI yang Kini Pimpin BNPB

15 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

15 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan di Masjid Jember saat Tarawih, Kapolda Jatim Pantau Langsung Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya