Jakarta, Lingkar.news – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
“Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, ketika perekonomian tumbuh di atas 6 persen, hal itu menandakan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.
Untuk saat ini, Purbaya menegaskan dirinya tidak berniat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Adapun wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.
Oleh karena itu, pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Dalam RAPBN 2026, BPJS Kesehatan menerima alokasi anggaran terbesar pada program kesehatan, yakni senilai Rp59 triliun dari total anggaran Rp128 triliun.
Menkeu Purbaya menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola agar kebocoran anggaran dapat dicegah.
Bendahara Negara juga memastikan tidak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Hanya saja, dia berharap BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, mengingat layanan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.













