JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Jokowi telah memberikan arahan terkait nasib tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Dilansir dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis, 11 Mei 2023, Menteri Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden jokowi meminta untuk mencari jalan tengah dari permasalahan tenaga honorer.
“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini,” kata Menteri Azwar Anas, seperti yang dilansir pada Kamis, 11 Mei 2023.
Ia mengatakan, dalam penanganan tenaga honorer dilakukan dengan 4 prinsip, yaitu menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara itu, terkait guru non-ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa, 4 kementerian sedang mencari solusi untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
“Kami sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurutnya, solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bakal Dihapus, Menpan RB Diminta Pikirkan Nasib Tenaga Honorer
Diketahui, Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi. Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Azwar Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini. Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana ke depannya dapat menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” harapnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.
“Kami sudah memiliki BOS, kami juga memiliki alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah. Kami mencari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena dengan kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah, artinya betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama penyelesaiannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi DPR RI, pada Kamis, 11 Mei 2023, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Menurutnya, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan-RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)