Jakarta, Lingkar.news – Komitmen untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap angkutan Bus disepakati oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” kata Menhub setelah memimpin rapat internal bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda). Rapat itu dilakukan untuk mengevaluasi dan membentuk bus pariwisata yang berkeselamatan.
Menhub menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang. Seperti pada kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024.
“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar sehingga bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tutur Menhub dalam keterangan di Jakarta.
Selanjutnya, sebagai upaya sistematis dan terukur, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check,” jelas Budi.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.
Sejalan dengan masukan para pakar, lanjut Aan, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.
“Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kami periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut,” lanjutnya.
Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas, serta pemangku kepentingan di bidang perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.
“Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kami lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kami lakukan di seluruh Indonesia,” papar Aan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dan pemerhati kebijakan publik Agus Pambagyo. (rara-lingkar.news)