• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Highlight

Fix, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Ini Regulasinya!

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
27-Jul-2022 14:55
in Highlight
Fix, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Ini Regulasinya!

Peserta CPNS yang sedang mengikuti ujian. (Istimewa/Lingkar.news)

815
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Tenaga honorer resmi ditiadakan mulai tahun 2023 mendatang, yang menandakan bahwa semua instansi pemerintah tidak boleh menerima tenaga honorer atau Non ASN lagi.

Penghapusan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disebutkan bahwa pegawai non PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BERITATERKAIT

3.043 Guru Lulus PPPK tapi Dibatalkan, FPTHSI : Carut Marut Manajemen Guru

3.043 Guru Lulus PPPK tapi Dibatalkan, FPTHSI : Carut Marut Manajemen Guru

10 Maret 2023
Tuntut Keadilan, Ormas Mantra Desak Pemkab Pati Serius Perjuangkan Nasib THL Teknis

Tuntut Keadilan, Ormas Mantra Desak Pemkab Pati Serius Perjuangkan Nasib THL Teknis

29 September 2023

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi beberapa kriteria. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005. Dalam aturan tersebut, kriteria tenaga honorer yang akan menjadi CPNS, diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Berikut ini syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS di antaranya maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus, maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus, maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus, dan maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Sementara, Menpan RB ad interim Mahfud MD juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non ASN yang bisa diikutkan dalam PNS maupun PPPK sesuai peraturan.

Selain itu, pegawai non ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat jadi ASN. Oleh karena itu, pemerintah telah sepakat menghapus tenaga honorer.

Terkait solusi tenaga honorer, analis kebijakan di kedeputian kajian inovasi dan manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara RI, Fahri Ardiansyah Tamsir mengungkapkan bahwa solusi utama dari persoalan kebijakan ini, perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023. Termasuk menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Dilansir dari laman Lembaga Administrasi Negara, Fahri pun menambahkan bahwa untuk test kompetensi juga harus dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi. Meskipun akan menimbulkan pro kontra lagi, tapi setidaknya dengan kebijakan transisi akan mereduksi rentetan gejolak yang berpotensi terjadi.

Ia pun mengatakan, perhatian utama sebelum kebijakan berlaku adalah kesadaran bahwa selama ini tenaga honorer telah menjadi salah satu mesin birokrasi. Sehingga, ketiadaan tenaga honorer secara keseluruhan tentu akan mempengaruhi ekosistem kerja birokrasi.

Menurutnya, hal ini karena menihilkan kuantitas tidak menjadi solusi, namun mengalihkan status tenaga honorer bisa menjadi opsi. Meskipun tidak semua tenaga honorer dapat dilibatkan karena mempertimbangkan aspek kompetensi dan syarat tertentu.

Untuk itu, Fahri menyampaikan beberapa langkah di antaranya melakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi dan tugas, menyusun profiling tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan prestasi serta penentuan bobot untuk honorer fungsional yang memiliki pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik.

Karena menurutnya, jalur dan mekanisme pengangkatan tenaga honorer jelas berbeda dengan jalur masuk CPNS pada umumnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: CPNSMenpan RBtenaga honorer
SendShareTweet

Berita Terkait

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan kepada para anggota...

Read moreDetails
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan...

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta
Jateng

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

by Rosyid
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun...

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

18 Mei 2025
Poster Indonesian Idol Result And Reunion yang akan digelar, Senin (19/5). (MNC TV/Lingkar.News)

Malam Penentuan! Fajar vs Shabrina Akan Berebut Mahkota Indonesian Idol XIII

18 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya