• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Highlight

Fix, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Ini Regulasinya!

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
27-Jul-2022 14:55
in Highlight
Fix, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Ini Regulasinya!

Peserta CPNS yang sedang mengikuti ujian. (Istimewa/Lingkar.news)

350
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Tenaga honorer resmi ditiadakan mulai tahun 2023 mendatang, yang menandakan bahwa semua instansi pemerintah tidak boleh menerima tenaga honorer atau Non ASN lagi.

Penghapusan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disebutkan bahwa pegawai non PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi beberapa kriteria. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005. Dalam aturan tersebut, kriteria tenaga honorer yang akan menjadi CPNS, diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Berikut ini syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS di antaranya maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus, maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus, maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus, dan maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Sementara, Menpan RB ad interim Mahfud MD juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non ASN yang bisa diikutkan dalam PNS maupun PPPK sesuai peraturan.

Selain itu, pegawai non ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat jadi ASN. Oleh karena itu, pemerintah telah sepakat menghapus tenaga honorer.

Terkait solusi tenaga honorer, analis kebijakan di kedeputian kajian inovasi dan manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara RI, Fahri Ardiansyah Tamsir mengungkapkan bahwa solusi utama dari persoalan kebijakan ini, perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023. Termasuk menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Dilansir dari laman Lembaga Administrasi Negara, Fahri pun menambahkan bahwa untuk test kompetensi juga harus dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi. Meskipun akan menimbulkan pro kontra lagi, tapi setidaknya dengan kebijakan transisi akan mereduksi rentetan gejolak yang berpotensi terjadi.

Ia pun mengatakan, perhatian utama sebelum kebijakan berlaku adalah kesadaran bahwa selama ini tenaga honorer telah menjadi salah satu mesin birokrasi. Sehingga, ketiadaan tenaga honorer secara keseluruhan tentu akan mempengaruhi ekosistem kerja birokrasi.

Menurutnya, hal ini karena menihilkan kuantitas tidak menjadi solusi, namun mengalihkan status tenaga honorer bisa menjadi opsi. Meskipun tidak semua tenaga honorer dapat dilibatkan karena mempertimbangkan aspek kompetensi dan syarat tertentu.

Untuk itu, Fahri menyampaikan beberapa langkah di antaranya melakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi dan tugas, menyusun profiling tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan prestasi serta penentuan bobot untuk honorer fungsional yang memiliki pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik.

Karena menurutnya, jalur dan mekanisme pengangkatan tenaga honorer jelas berbeda dengan jalur masuk CPNS pada umumnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: CPNSMenpan RBtenaga honorer

Berita Terkait

Alami Demensia, 8 Calon Haji Asal Jawa Tengah Tertunda Berangkat
Jateng

Alami Demensia, 8 Calon Haji Asal Jawa Tengah Tertunda Berangkat

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

BOYOLALI, Lingkar.news - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo di Provinsi Jawa Tengah, mencatat ada delapan calon haji asal...

Read more
Anies-Ganjar Saling Sindir Jelang Pemilu 2024, Pakar Prediksi Bakal Terjadi Perang Urat Saraf

Anies-Ganjar Saling Sindir Jelang Pemilu 2024, Pakar Prediksi Bakal Terjadi Perang Urat Saraf

29 Mei 2023
ILUSTRASI: Kondisi Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Istimewa/Lingkar.news)

Susi Pudjiastuti Komentari Ekspor Pasir Laut yang Dibuka Kembali Setelah 20 Tahun Ditutup

29 Mei 2023
DIGIRING: Petugas menggiring Mario Dandy ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khsusus Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Ditahan 94 Hari, Penyelesaian Kasus Mario Dandy Makan Waktu Lama

27 Mei 2023
Warga Tuntut Polda Jateng Segera Ungkap Dalang di Balik Kasus Ledok 27

Warga Tuntut Polda Jateng Segera Ungkap Dalang di Balik Kasus Ledok 27

26 Mei 2023
Prabowo dan Megawati bakal Bertemu, Ini Kata Para Elite Gerindra

Prabowo dan Megawati bakal Bertemu, Ini Kata Para Elite Gerindra

25 Mei 2023
Sengketa Lahan SDN Dukuhseti 02, Camat Agsun Dorong Mbah Sunari Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Lahan SDN Dukuhseti 02, Camat Agsun Dorong Mbah Sunari Tempuh Jalur Hukum

24 Mei 2023
Biaya Kuota Tambahan Haji Diusulkan Rp 288 M untuk 7.360 Jamaah Reguler

Biaya Kuota Tambahan Haji Diusulkan Rp 288 M untuk 7.360 Jamaah Reguler

23 Mei 2023
Camat Dukuhseti Minta Sengketa Lahan SD Harus Segera Dituntaskan

Camat Dukuhseti Minta Sengketa Lahan SD Harus Segera Dituntaskan

19 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
Jateng

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

KUDUS, Lingkar.news - Ketua DPRD Kudus Masan didampingi anggota DPRD Kudus, Kholid Mawardi menggelar audiensi pertemuan resmi bersama Pengelola Lembaga...

ILUSTRASI: Jalan desa di Bojonegoro. (Dok. Pemkab Bojonegoro/Lingkar.news)

Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa

31 Mei 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
GANJIL GENAP: Situasi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023

31 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version