• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Komisi V DPR RI Sebut Belum Perlu Revisi UU Desa soal Tuntutan Masa Jabatan Kades

04-Feb-2023 10:51
in Nasional
Komisi-V-DPR-RI-Sebut-Belum-Perlu-Revisi-UU-Desa-soal-Tuntutan-Masa-Jabatan-Kades

SAMBUTAN: Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati saat memberikan pandangan terkait revisi UU Desa. (Dok. DPR RI/Lingkar.news)

807
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati berpandangan bahwa, UU No.6/2014 tentang Desa masih sangat relevan untuk bisa dilaksanakan.

Ia menyampaikan, belum perlu untuk merevisi UU Desa, khususnya yang menyangkut usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari 6 tahun yang sudah tercantum dalam UU Desa.

“Kecuali kalau memang ada yang jadi tuntutan para kepala desa yang bisa diterima semua pihak. Sekali lagi bahwa semuanya dalam artian pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten. Semuanya menginginkan desa ini bisa segera maju. Semuanya tidak ada lagi desa yang masih tertinggal,” ungkap Sadarestuwati dalam Dialektika Demokrasi bertema “Menimbang Urgensi Revisi UU Desa” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

BERITATERKAIT

Ketua DPR RI Puan Maharani: Pinjol Sangat Meresahkan Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani: Pinjol Sangat Meresahkan Masyarakat

16 Desember 2024
Harus Netral, Mendes Sebut Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Hadir di Lokasi Kampanye

Harus Netral, Mendes Sebut Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Hadir di Lokasi Kampanye

21 November 2023

Demo di DPR, Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah

Sadarestuwati menambahkan, usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat. Salah satunya terkait fondasi pembangunan desa.

Ia menilai, yang krusial dilakukan adalah meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Khususnya, kemampuan desa dalam mengelola anggaran dan kemampuan manajerial kades itu sendiri. Terlebih lagi, dana yang dikelola pemerintahan desa tidaklah kecil.

Saat ini, desa tidak hanya mengelola anggaran dana desa ataupun dana alokasi desa dari pemerintah daerah. Tetapi juga ada program-program dari Kementerian yang langsung diberikan kepada desa.

GMNI Tangerang Tolak Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Karena itu, butuh kapasitas mumpuni untuk mengelola dana-dana yang ada serta dibutuhkan juga pendampingan dan pengawasan ketat. Jika pada akhirnya UU Desa akan direvisi, ia pun mengingatkan agar pemerintah berupaya memastikan agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai koridor.

“Ini butuh waktu bagi desa untuk terus meningkatkan sumber daya manusianya, baik itu kepala desa maupun perangkat desanya sendiri, sehingga bisa menjadi satu pemerintahan dengan sumber daya manusia yang mumpuni, untuk bisa mengelola anggaran yang cukup besar setingkat desa,” ungkap dia. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JakartaDPR RIKepala DesaUndang-undang
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak
Nasional

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

by Utia Lilafidah
8 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menuturkan bahwa syariat lahiriyah pada momentum Idul Adha adalah...

Read moreDetails
Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

8 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

4 Juni 2025
Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya